Negara Indonesia adalah salah satu negara dengan berjuta kekayaan dan aneka ragam sumber daya alam. berdasarkan data terbaru 2025-2026 berdasarkan ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan / BPS, Negara Republik Indonesia mempunyai luasan kawasan hutan sekitar 120,3 juta hingga 125,6 juta hektar, dimana karena hal tersebut juga menjadikan Negara Indonesia sebagai negara dengan luasan hutan terbesar ke delapan di dunia, sehingga acapkali Negara Indonesia disebut sebagai paru-paru dunia berkat luas kawasan hutannya.
Tidak berhenti pada kekayaan luasan hutannya, Negara Indonesia juga dikenal kaya dengan beragam flora dan faunanya yang tersebar di berbagai kawasan hutannya. Jika melihat dari Buku Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia 2024, disana tercatat Indonesia memiliki sekitar 31.031 spesies flora, 744.279 spesies fauna, dan 14.580 spesies mikroorganisme. Hal tersebut sudah jelas bahwa Indonesia adalah rumah dari berbagai flora dan fauna yang banyak ini.
Namun ironinya, Indonesia akhir-akhir ini mengalami bencana karhutla yang cukup besar, dimana diperkirakan kurang lebih sekitar 895.000 hektare luasan hutan lenyap akibat kabakaran hutan dan terhitung mulai bulan Juli hingga pertengahan bulan oktober ini, kasus karhutla kian menjadi-jadi. Kabut asap pekat juga dilaporkan menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera (Sumbar, Sumsel, Jambi, Sumut) dan Kalimantan, bahkan memicu bencana kebakaran permukiman penduduk di Bangka Selatan akibat api karhutla yang merembet ditiup angin kencang.
Akibatnya, Dinas pendidikan setempat seperti di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat sampai menerapkan pendidikan jarak jauh atau daring, buntut dari bahayanya kabut asap yang melanda kalimantan
Dari segi kesehatan, dampak daripada karhutla sangatlah serius. Dilansir dari situs Kementrian Kesehatan bahwa per 27 Agustus 2026, Karhutla berdampak pada tujuh provinsi, yakni di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Untuk total penduduk yang terdampak mencapai 10.674.201 orang, dimana dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 123 orang mengalami luka berat atau menjalani rawat inap, serta 2 orang mengalami luka ringan atau menjalani rawat jalan. Hingga laporan tersebut diperbarui, tidak tercatat korban meninggal maupun pengungsi.
Karhutla sendiri tidak hanya berdampak buruk pada lingkungan, melainkan juga sangat berdampak dalam segi kesehatan dan bisa menimbulkan penyakit pada pernapasan sepertui batuk, ISPA, sesak napas, radang tenggorokan, dan penyakit lainnya.
Bahkan dalam berita terbaru, dikabarkan bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan di beberapa titik dari Pulau Sumatra dan Kalimantan Indonesia, kini kian merambat ke negara tetangga seperti Brunei, Singapura, dan Malaysia. Buruknya kualitas udara disana, bahkan sampai menjadikan pemerintah negara tetangga seperti malaysia menutup beberapa sekolah yang terdampak, sedangkan untuk negara Singapura dan Brunei Darussalam sampai membatasi aktivitas kegiatan belajar-mengajar, serta berbagai aktivitas lainnya.
Pertanyaannya disini adalah apakah pemerintah Indonesia hanya berdiam diri melihat negara tetangga terdampak kondisi berbahaya akibat dari kelenahan negara kita, atau tidak?.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan data investigasi dari berbagai lembaga telah mengonfirmasi bahwa 90% hingga 99% pemicu utama dari karhutla saat ini adalah ulah manusia, baik yang dilakukan oleh oknum individu maupun korporasi.
Disini sudah jelas, bahwa isu ini adalah murni perbuatan manusia dan Indonesia adalah negara yang menjadi kawasan daripada kebakaran hutan saat ini. Padahal dalam undang-undang sudah jelas terkait konsekuensi dari pembukaan lahan dengan sengaja dan dengan cara membakar, seperti di Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ketentuan bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar kawasan hutan, sanksi tegas diatur dalam Pasal 78 ayat 3 dengan Pidana Penjara Maksimal 15 tahun dan Denda Finansial Maksimal Rp5 Miliar.
Meskipun demikian, kenyataan pahitnya adalah hukum dan undang-undang rasanya hanya menjadi koleksi dan arsip semata yang berada di gudang belakang. Dan pertanyaan sederhananya kemudian muncul, sampai kapan hukum di Indonesia akan terus begini? Ketika palu kebijakan sudah sah diketok, tapi pelanggaran masih terus terjadi setelahnya.
Memang hingga per-hari ini pemerintah telah melakukan berbagai cara guna menanggulangi bencana karhutla ini seperti pemantauan titik api yang berada di lokasi karhutla, penyiapan operasi modifikasi cuaca (OMC), hingga pengerahan helikopter dan pesawat untuk mendukung proses pemadaman pada kawasan terjadinya karhutla. Namun, persoalan yang harus diperhatikan kembali adalah bagaimana kasus bencana karhutla ini tidak terulang kembali di masa depan sehingga bencana serupa tidak merugikan masyarakat dalam maupun luar negeri.
Pemerintah sebagai pengatur dan penetap kebijakan seyogyanya harus mengambil tindakan tegas terkait penanganan dan konsekuensi hukum terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini supaya di kemudian hari tidak terjadi hal serupa yang merugikan banyak masyarakat, tidak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri karena kita tidak bisa terus-terusan berlindung dari kata maaf dan mengandalkan kepintaran beretorika diplomasi politik ketika dihadapkan pada persoalan tentang ini kembali.



