6 Larangan Pada Hari Tenang Pilkada, Mari Awasi Bersama! 

Hari tenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah waktu khusus yang ditetapkan untuk memberikan jeda bagi masyarakat sebelum melaksanakan hak pilihnya. Selama periode ini, semua aktivitas kampanye dihentikan, memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merefleksikan pilihannya tanpa tekanan. Namun, demi menjaga suasana kondusif dan keadilan dalam demokrasi, terdapat sejumlah larangan yang diberlakukan secara tegas.

 

Apa Itu Hari Tenang?

Hari tenang adalah masa tiga hari sebelum hari pencoblosan di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya adalah menciptakan suasana damai, bebas dari pengaruh kampanye, sehingga pemilih dapat menentukan pilihannya dengan jernih.

 

Berikut adalah beberapa larangan yang berlaku selama hari tenang:

1. Kampanye dalam Bentuk Apa Pun

Semua bentuk kampanye, baik melalui rapat umum, pertemuan terbatas, hingga kegiatan blusukan, dilarang. Kandidat atau tim sukses tidak diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk apa pun.

 

2. Penyebaran Materi Kampanye

Penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, poster, baliho, spanduk, atau alat peraga kampanye lainnya dilarang. Selain itu, pemasangan alat peraga baru selama hari tenang juga tidak diperbolehkan.

 

3. Kampanye di Media Massa dan Media Sosial

Penggunaan media cetak, televisi, radio, atau media daring untuk mempromosikan calon tidak diperbolehkan. Begitu pula aktivitas kampanye terselubung melalui media sosial, termasuk penyebaran konten propaganda atau ajakan memilih calon tertentu.

 

4. Money Politics (Politik Uang)

Politik uang menjadi salah satu larangan keras selama hari tenang. Pemberian uang, barang, atau bentuk lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih dapat dikenakan sanksi hukum.

 

5. Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian

Selama hari tenang, penyebaran informasi palsu (hoaks) dan ujaran kebencian, baik secara langsung maupun melalui media sosial, sangat dilarang. Hal ini bertujuan mencegah munculnya konflik atau ketegangan di masyarakat.

 

6. Mobilisasi Massa

Mobilisasi massa untuk mendukung calon tertentu, termasuk pawai atau kegiatan serupa, tidak diperbolehkan.

 

Sanksi bagi Pelanggar Larangan Hari Tenang

Pelanggaran terhadap larangan hari tenang dapat berujung pada sanksi tegas. Berdasarkan aturan yang berlaku, sanksi dapat berupa:

1. Teguran Administratif

Peringatan atau tindakan administratif yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

2. Diskualifikasi Kandidat

Dalam kasus pelanggaran serius, seperti politik uang, calon kepala daerah dapat didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada.

3. Pidana Pemilu

Beberapa pelanggaran, seperti politik uang dan penyebaran hoaks, dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

 

Larangan pada hari tenang bukan sekadar aturan formal, tetapi juga upaya menjaga kualitas demokrasi. Dengan menghormati larangan ini, semua pihak—baik kandidat, tim sukses, maupun masyarakat—turut menciptakan suasana pemilu yang adil, damai, dan bebas dari tekanan. Mematuhi aturan pada hari tenang berarti berkontribusi pada kesuksesan Pilkada yang jujur dan berintegritas.

Pos terkait

banner 468x60