Selama ini pembangunan Indonesia hampir selalu diletakkan dalam satu logika sederhana: sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hutan menjadi sumber ekonomi, mineral menjadi komoditas, laut menjadi ruang produksi, dan tanah menjadi instrumen pembangunan. Cara pandang demikian tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi problematik ketika manusia ditempatkan sebagai pusat tunggal dan alam hanya diposisikan sebagai objek yang dapat dieksploitasi.
Di tengah krisis ekologis yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan perubahan cara pandang. Konstitusi tidak cukup hanya menjamin hak manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Konstitusi juga harus mampu menjadikan integritas ekologis sebagai batas terhadap kekuasaan negara. Dalam konteks inilah gagasan Green Constitution dapat dibaca sebagai pintu masuk menuju ekosentrisme Indonesia.
UUD 1945 sesungguhnya telah menyediakan fondasi yang kuat. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lebih jauh, Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Ketiga ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penguasaan negara terhadap sumber daya alam tidak dapat dipahami sebagai lisensi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas.
Di sinilah pentingnya membaca konstitusi melalui perspektif ekosentris. Ekosentrisme tidak sekadar bertanya apakah kerusakan alam merugikan manusia, tetapi apakah tindakan tersebut merusak integritas ekosistem itu sendiri. Alam tidak hanya bernilai karena memberikan manfaat ekonomi bagi manusia. Hutan, sungai, laut, tanah, dan keanekaragaman hayati merupakan bagian dari sistem kehidupan yang memiliki fungsi ekologis yang harus dipertahankan.
Pergeseran ini memiliki konsekuensi besar terhadap kekuasaan negara. Negara memang memiliki kewenangan menentukan arah pembangunan, tata ruang, pertambangan, energi, kehutanan, dan infrastruktur. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Green constitutionalism justru mengubah lingkungan dari sekadar objek kebijakan menjadi batas konstitusional terhadap penggunaan kekuasaan negara.
Dengan demikian, negara tidak cukup bertanya, “Apakah pembangunan ini menghasilkan pertumbuhan ekonomi?” Negara harus bertanya lebih jauh: “Apakah pembangunan ini masih berada dalam batas kemampuan ekologis?”
Pertanyaan tersebut penting karena kerusakan ekologis tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan kompensasi ekonomi. Hutan yang hilang tidak selalu dapat dikembalikan seperti semula. Sungai yang tercemar membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Ekosistem laut yang rusak tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghitung nilai kerugian dalam rupiah. Bahkan ada kerusakan ekologis yang dampaknya baru dirasakan oleh generasi mendatang.
Karena itu, konstitusionalisme hijau harus menghadirkan apa yang disebut sebagai ecological limits. Dalam konstruksi ini, terdapat batas substantif, prosedural, temporal, institusional, dan yudisial terhadap kebijakan negara. Kebijakan pembangunan tidak boleh bertentangan dengan hak lingkungan dan prinsip keberlanjutan; pengambilan keputusan harus transparan dan partisipatif; kebijakan hari ini tidak boleh menghabiskan kapasitas ekologis generasi mendatang; dan kebijakan yang melanggar batas ekologis harus dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Pada titik tersebut, Indonesia memiliki dasar untuk dibaca sebagai negara yang bergerak menuju ekosentrisme, meskipun belum dapat dikatakan sebagai negara ekosentris secara penuh.
Mengapa? Karena konstitusi Indonesia memang masih memiliki karakter antroposentris. Pasal 28H, misalnya, merumuskan lingkungan sebagai bagian dari hak manusia. Pasal 33 juga menempatkan pengelolaan kekayaan alam dalam kerangka kemakmuran rakyat. Namun, pada saat yang sama, konstitusi telah memasukkan keberlanjutan ekologis sebagai prinsip yang membatasi kegiatan ekonomi. Artinya, kepentingan manusia tidak lagi menjadi satu-satunya parameter konstitusional.
Perbandingan dengan Ekuador memperlihatkan perbedaan tersebut secara jelas. Konstitusi Ekuador secara eksplisit memberikan hak kepada alam atau Pachamama. Alam diposisikan sebagai pemegang hak dan dapat memperoleh perlindungan hukum bukan semata-mata karena manusia mengalami kerugian. Model ini oleh materi Green Constitution dikategorikan sebagai bentuk kuat constitutional ecocentrism.
Indonesia memang belum sampai pada tahap tersebut. Namun, arah konstitusionalnya memungkinkan interpretasi progresif. Ketika integritas ekologis, keberlanjutan, dan kepentingan generasi mendatang dijadikan batas terhadap keputusan politik, maka alam mulai memperoleh posisi yang lebih kuat daripada sekadar komoditas pembangunan.
Karena itu, perdebatan mengenai apakah Indonesia antroposentris atau ekosentris tidak seharusnya berhenti pada kategorisasi. Yang lebih penting adalah melihat arah transformasinya. Indonesia memiliki fondasi antroposentris dalam bentuk perlindungan hak manusia atas lingkungan, tetapi sekaligus memiliki elemen ekosentris melalui prinsip keberlanjutan, batas ekologis, dan keadilan antargenerasi.
Persoalannya kemudian adalah das sein. Norma konstitusi telah bergerak ke arah perlindungan ekologis, tetapi praktik pembangunan masih sering menggunakan ukuran keberhasilan berupa investasi, produksi, ekspor, dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, paradigma Green Constitution menuntut ukuran yang lebih luas: pertumbuhan ekonomi, integritas ekologis, keadilan sosial, dan keadilan antargenerasi harus berjalan bersama.
Maka, tantangan Indonesia bukan sekadar membuat lebih banyak regulasi lingkungan. Tantangannya adalah memastikan bahwa kekuasaan negara benar-benar tunduk pada batas ekologis konstitusi.
Negara bukan pemilik alam. Negara adalah pemegang mandat untuk mengelolanya. Jika sebuah kebijakan memang meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi menghancurkan daya dukung ekosistem, maka negara harus berani mengatakan bahwa tidak semua yang menguntungkan secara ekonomi dapat dibenarkan secara konstitusional.
Pada akhirnya, ekosentrisme Indonesia bukan berarti menghapus kepentingan manusia. Justru sebaliknya, ia menyadarkan bahwa manusia tidak mungkin dipisahkan dari ekosistem. Melindungi alam berarti melindungi basis kehidupan manusia, tetapi melindungi alam tidak boleh hanya dilakukan ketika manusia sudah mengalami kerugian.
Indonesia membutuhkan konstitusi yang tidak hanya bertanya “apa yang boleh dilakukan negara terhadap manusia?”, tetapi juga “sejauh mana negara boleh mengubah kondisi ekologis kehidupan?” Pertanyaan kedua inilah yang menjadikan Green Constitution bukan sekadar agenda perlindungan lingkungan, melainkan proyek untuk membatasi kekuasaan negara demi menjaga keberlanjutan kehidupan.
Indonesia mungkin belum menjadi negara ekosentris sepenuhnya. Tetapi konstitusinya telah menyediakan jalan untuk bergerak ke sana. Tugas generasi hari ini adalah memastikan jalan tersebut tidak berhenti pada teks konstitusi, melainkan menjadi praktik nyata dalam setiap keputusan negara atas alam.



