Selasa, 15 maret 2022 Menteri perdagangan mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di seluruh provinsi indonesia. Hal disampaikan dalam rapat evaluasi kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Kepresidenan. Kebijakan tersebut telah disahkan dan secara resmi berlaku pada hari Rabu 16 Maret 2022 bahwa harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur oleh pemerintah, melainkan disesuaikan dengan harga keekonomiannya.
sebelumnya, pada tanggal 1 februari 2022, Menteri Perdagangan Muhammad lutfi membuat aturan pemberlakuan HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500 per liter , dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000 liter. akan tetapi sejak pemberlakuan aturan tersebut, keberadaan minyak goreng mengalami kelangkaan bahkan di toko ritel, Rak supermarket, pasar tradisional selalu kosong.
Tentunya hal ini membuat kekecewaan begitu besar bagi masyarakat indonesia mengenai aturan HET minyak goreng terbaru , banyak netizen indonesia menyerang instagram menteri perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi @mendaglutfi. seperti yang dikutip pada pemilik akun @lille_ch yang mengatakan “ayolah pak lutfi… masa selevel bapak.. ngurus minyak goreng saja bs lama n berlarut2 gini pak…tunjukan prestasi bapak, please.
selain itu polemik permasalahan ini juga muncul bukti-bukti viral dari seorang netizen twitter dengan nama pemilik akun @ekowboy2 mengatakan “Begitu HET minyak goreng dilepas tiba2 rak-rak yang semula kosong langsung penuh..Ternyata selama ini migor gak langka tapi sengaja ditimbun & faktanya rejim ini tunduk dg tekanan oligarki!!”
Padahal pada saat minyak goreng mengalami kelangkaan banyak kasus yang masih belum terselesaikan seperti :
- Tindakan secara tegas dan pemberian sanksi pidana bagi mafia penimbun minyak goreng selama ini.
- Tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan minyak goreng palsu yang dicampur dengan air dan pewarna kuning seperti minyak goreng asli.
- Tanggung Jawab pemerintah atas timbulnya korban jiwa akibat kelangkaan Minyak goreng seperti pada kasus ibu-ibu di Provinsi Kalimantan Timur berusia 41 tahun dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami sesak napas dan kelelahan akibat antre minyak goreng.
- HET Minyak goreng yang di sesuaikan dengan nilai ke ekonomianya juga membuat rakyat kecil menderita ditengah-tengah melejit nya harga bahan pangan menjelang puasa bulan ramadhan.
Apakah hal ini sudah sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 dan pasal 34?
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 hanya menyatakan negara mengerabangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Bahwa, seluruh rakyat harus dimaknai hanya warga negara Indonesia, bukan orang asing yang ada di Indonesia.
Minyak goreng, sebenarnya sudah dikeluarkan dari daftar sembako, karena kebutuhan masyarakat kita terhadap migor dibawah 30% dari produksi nasional (Faisal Basri, Januari 2022) dan serapan terbesar dari migor adalah UKM dan Industri. Dan menjadi aneh karena ketika harga dinaikkan Januari lalu, kondisi perekonomian langsung bereaksi sangat keras, sehingga kemudian terjadi kelangkaan dan tentunya banyak ditemukan oknum-oknum perusahaan penimbun migor yang tindakan hukumnya sangat tidak jelas.
Lalu kemudian pemerintah memberikan subsidi mencapai 79T atau hampir 80% total subsidi yang diterima oleh pabrik konglomerasi yang memproduksi migor.
Belum lagi, pajak ekspor untuk perusahaan yang memproduksi biodiesel ini di nol kan, negara berpotensi tidak mendapatkan pemasukan dari kegiatan ekspor ini dan kemarin, Mendag tetiba memberlakukan HET Migor, yang otomatis akan memicu inflasi pada bulan berjalan, apalagi ketika Ramadhan dan Syawal sudah diambang mata.
Karena, dengan jumlah pendapatan yang tetap, harga-harga kebutuhan rumah tangga melonjak naik, di sisi yang lain, perusahaan-perusahaan penerima subsidi dari pemerintah, yang telah dibebaskan pajaknya, terus saja bisa menambah pundi-pundi kekayaan nya dengan melakukan ekspor tanpa ada kontribusi besar pada Negara.
Dana pungutan ekspor mulai Juli 2015 – akhir tahun 2021 sebesar Rp. 139,2 T (BPDPKS dalam RDP dengan komisi IV DPR RI, 2022). Dimana Subsidi ke Industri Biodiesel sebesar 79,04% atau sebesar Rp. 110,03 T.
Kompleksitas sembako terkait pada pasar dan daya beli masyarakat sehingga tidak bisa diambil kebijakan secara parsial. Harus integral dan utuh, disinilah peran semua pihak untuk menjadi watch dog terhadap kebijakan pemerintah. Masyarakat Indonesia wajib mengawal tuntas kebijakan terbaru dari Menteri Perdagangan dan pro aktif menanggapi kebijakan tersebut agar terciptanya nilai pancasila pada sila ke-5 ” keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia” serta terwujudnya “Masyarakat Adil Makmur yang diridhai Allah SWT”.
Semoga Ramadhan dan Syawal 1443 H ini, kita dapat menikmati dengan lebih khusyu’ tanpa ada kenaikan inflasi dan meningkatnya jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga UKM dan rumah tangga terus bergerak untuk menggairahkan perekonomian negeri dan memperkokoh fundamental ekonomi keluarga.