Momen Bersejarah bagi Demokrasi Indonesia!!! Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat gebrakan besar dalam dunia politik Indonesia dengan membatalkan ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan bernomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat demokrasi di tanah air.

 

Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini kerap menuai kritik karena dinilai membatasi hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih.

 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai menghalangi munculnya alternatif calon pemimpin nasional, sehingga membatasi ruang partisipasi politik masyarakat.

 

Dengan dibatalkannya ketentuan ini, partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh perolehan kursi atau suara tertentu. Putusan ini diyakini akan membuka jalan bagi lebih banyak kandidat untuk bersaing dalam pemilihan presiden, memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat, dan mendorong regenerasi kepemimpinan nasional.

 

Meskipun begitu, MK juga mengingatkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan yang mampu mencegah munculnya terlalu banyak calon dalam pemilu presiden. Langkah ini bertujuan menjaga efektivitas dan kualitas proses pemilihan, sehingga pemilih tidak merasa bingung dengan banyaknya opsi yang tersedia.

 

Putusan ini mulai berlaku sejak tanggal diucapkan dan bersifat final serta mengikat. Keputusan MK ini dianggap sebagai momen bersejarah yang diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pemilu Indonesia.

Pos terkait

banner 468x60