Sebuah perintah pencocokan dan penelitian (coklit) serta survey bakal calon Bupati Lumajang oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) beredar di grup WhatsApp Pantarlih 2024. Perintah ini ditujukan kepada petugas Pantarlih Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Temuan ini segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang dan akan diproses sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lumajang, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa mereka sedang menunggu klarifikasi dari Panwascam Pasirian.
“Kita tindak lanjuti. Kita menunggu klarifikasi dari Panwascam. Bawaslu sendiri nanti langsung melakukan pendampingan kepada Panwascam Pasirian. Yang jelas ini sudah jadi temuan. Kasus ini sudah dijadikan temuan oleh teman-teman Panwascam. Baru nanti tindak lanjutnya di Bawaslu sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Farhan menekankan bahwa penyelenggara pemilu di semua tingkatan harus bekerja sesuai aturan dan menjaga netralitas.
“Penyelenggara harus bersikap netral dalam Pilkada Lumajang 2024. Jangan sampai ada yang bermain-main. Makanya ketika ada temuan seperti ini Bawaslu akan mengambil sikap dan mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Pantarlih, atau petugas pemutakhiran data pemilih, yang biasa disebut petugas coklit, dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022. Tugas dan kewajiban Pantarlih meliputi membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih, melaksanakan coklit, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaporkan hasil coklit kepada PPS. Tidak ada tugas lain yang mengarah pada survey bakal calon bupati dalam Pilkada.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.