Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) untuk ditempatkan dalam sistem keuangan domestik selama 12 bulan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Presiden, bersama jajaran Kabinet Merah Putih, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil ekspor SDA memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional. Dengan adanya kebijakan ini, para eksportir diwajibkan menyimpan 100% DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional selama satu tahun.
Namun, pemerintah tetap mempertahankan PP No. 36 Tahun 2023 sebagai acuan bagi sektor minyak dan gas. Artinya, ketentuan baru ini tidak berlaku bagi sektor tersebut.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
“Kita ingin uang hasil kekayaan alam Indonesia berputar di dalam negeri, mendukung pembangunan, memperbesar cadangan devisa, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Inilah langkah nyata menuju kedaulatan ekonomi Indonesia,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketahanan ekonomi, memperkuat cadangan devisa, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam demi kemakmuran bangsa.