Respons atas Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis, Mahfud MD: “Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan”

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun. Dalam cuitannya di platform X, Mahfud menyebut bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

 

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU sebesar Rp 300 triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti hanya Rp 210 miliar. Vonis hakim malah lebih ringan, hanya 6,5 tahun dengan total denda dan uang pengganti Rp 212 miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.

 

Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, hakim pengadilan memutuskan vonis lebih ringan, yakni 6,5 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti total Rp 212 miliar.

 

Putusan ini menuai kritik tajam karena dianggap tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Harvey Moeis diketahui terlibat dalam penggelapan dana publik dalam jumlah yang fantastis, namun hukuman yang diberikan dinilai jauh dari memadai.

 

Cuitan Mahfud MD mencerminkan kegelisahan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan korupsi. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik tuntutan yang dianggap ringan oleh jaksa, serta vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan.

 

Kasus ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi besar di Tanah Air. Banyak yang mendesak agar penegak hukum lebih serius dalam memberikan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera.

 

Hingga berita ini terbit, cuitan mahfud MD telah diposting ulang oleh 10.000 pengguna aplikasi X.

Pos terkait

banner 468x60