Pengesahan Rancangan Undang – Undang tentang Ibukota Negara (RUU IKN) telah resmi diketok oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Pengesahan RUU IKN tersebut menimbulkan banyak dampak pada berbagai sektor, salah satunya adalah melonjaknya harga tanah yang ada di sekitar IKN.
Harga tanah yang sebelumnya dikisaran Rp 50 juta/ha melonjak menjadi 300 juta/ha. Hal ini disebabkan munculnya para spekulan tanah yang mengincar tanah di sekitaran Ibukota baru tersebut.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa menganggap fenomena tersebut masih biasa.
“Biasalah kayak gitu, biasanya spekulan tanah lebih cepat daripada kita, ” ujar Suharso (26/1).
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor sendiri sudah merilis Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.
Dalam peraturan tersebut Pemprov Kaltim menginstruksikan pejabat daerah terkait untuk tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya kecuali untuk kepentingan pemerintah.
Seperti diketahui, luas lahan IKN keseluruhan mencapai 256.142 ha. Jumlah keseluruhan tersebut dibagi menjadi dua yakni, Kawasan IKN seluas 56.180 ha dan Kawasan Pengembangan IKN 199.962 ha.