Tanpa Surat Pemberitahuan Memilih, Pemilih Tetap Dapat Mencoblos, Begini Caranya!

Pemilih biasanya menerima surat pemberitahuan memilih (C6) dari panitia pemungutan suara sebagai bukti bahwa mereka terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Namun, bagaimana jika surat tersebut hilang, tertinggal, atau belum diterima? Apakah pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya? Jawabannya adalah bisa! Berikut adalah panduan lengkapnya.

 

Apa Itu Surat Pemberitahuan Memilih (C6)?

Surat C6 adalah pemberitahuan resmi yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih terdaftar. Surat ini berisi informasi penting seperti:

1. Nama pemilih.

2. Nomor urut di DPT.

3. Waktu dan tempat pemungutan suara.

Meski penting, keberadaan C6 bukan syarat mutlak untuk mencoblos. Pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya asalkan memenuhi ketentuan lain yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Syarat untuk Memilih Tanpa Surat C6

Jika Anda tidak membawa atau tidak memiliki surat C6, Anda masih bisa mencoblos dengan syarat:

1. Terdaftar di DPT

Pastikan nama Anda tercantum dalam DPT di tempat pemungutan suara (TPS) tempat Anda terdaftar.

 

2. Membawa Identitas Resmi

Bawalah dokumen identitas resmi seperti:

– KTP elektronik (e-KTP).

– Surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.

 

3. Datang pada Waktu yang Tepat

Pemilih yang tidak membawa C6 biasanya diizinkan mencoblos pada pukul 12.00–13.00 waktu setempat, setelah seluruh pemilih dengan C6 selesai menggunakan hak pilihnya.

 

4. Melapor ke Petugas KPPS

Setibanya di TPS, langsung laporkan kepada petugas KPPS bahwa Anda tidak membawa C6. KPPS akan memverifikasi identitas Anda dengan mencocokkannya dengan data di DPT.

 

Surat C6 adalah salah satu dokumen yang memudahkan pemilih saat hari pencoblosan, tetapi bukan syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih. Dengan membawa identitas resmi seperti e-KTP dan memastikan nama Anda terdaftar di DPT, Anda tetap dapat mencoblos. Jangan lupa, hak suara Anda adalah wujud partisipasi dalam demokrasi. Pastikan Anda menggunakan hak tersebut dengan bijak!

Pos terkait

banner 468x60