Korps Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Wati (KOHATI) Lumajang mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru kepada siswinya. Kasus ini diketahui viral diberbagai macam media sosial dan menjadi perbincangan di masyarakat Lumajang, Rabu (25/12).
Dalam press release KOHATI Lumajang yang disampaikan oleh Wasekum Kohati Lumajang, Ayunda Putri berkomitmen mengawal penuh kasus tersebut sehingga terduga pelaku dapat diadili sesuai regulasi yang ada.
“Kami KOHATI Lumajang berkomitmen mengawal penuh kasus ini hingga terduga pelaku dapat dijerat dengan peraturan yang berlaku” Ujarnya.
Karena kasus ini menimpah siswi di salah satu SMK di Lumajang yang notabene adalah anak dibawah umur. Ia menambahkan bahwa terduga pelaku harus dikenakan pasa perlindungan anak.
“Sangat miris mengetahui bahwa korban masih dibawah umur, kami meminta kepda aparat penegak hukum untuk mengenakan Undang-Undang No 23 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 81 dan 82 dengan ancaman penjara 15 tahun,” Tambahnya.
KOHATI Lumajang juga berkomitmen secara penuh tentang kasus tersebut dan membuka Crisis Center Korban Pelecehan Seksual yang nantinya akan dilakukan pendampingan secara komprehensif baik secara moril maupun secara hukum.