Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merupakan lembaga negara yang independen dan bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU RI sendiri para anggotanya dilantik dan diambil langsung sumpah jabatannya oleh Presiden RI. Dengan demikian, lembaga ini menjadi penting integritas dan marwah dari lembaga tersebut untuk senantiasa dijaga oleh anggota-anggotanya.
Ironinya, Rabu, 03 Juli 2024 Publik dihebohkan dengan berita diberhentikannya ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Hasyim Asy’ari) dari Ketua KPU RI yang juga merangkap sebagai anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus asusila.
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Kasus ini dikawal langsung oleh LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan hingga pada akhirnya DKPP melakukan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan menghasilkan putusan pemberhentian kepada Ketua KPU RI yang juga merangkap sebagai anggota.
Putusan dari DKPP patut kita apresiasi bersama. Itu merupakan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim selaku Ketua KPU RI. Tetapi, nampaknya Hasyim dengan pemberhentiannya seolah biasa saja dan malah memberikan statmen rasa syukur sudah terlepas dari tanggung jawab yang besar sebagai Ketua KPU RI.
Padahal kita semua tahu sebentar lagi, akan ada hajat bersama setelah Pemilu 2024 yakni pemilihan kepala daerah serentak 2024. Ini harus menjadi perhatian serius, jangan sampai public kehilangan trus terhadap KPU akibat ulah Ketua KPU RI.
Marwah KPU harus segera dipulihkan. Terkusus kepada penggantinya nanti. Ingatlah akan senantiasa dengan sumpah jabatan agar terhindar dari kemunangkiran. Memang cobaan terberat disaat manusia punya kekuasaan adalah hasrat nafsu birahi yang memuncak. Kalau akal dan hati tidak diaktifkan tidak heran terjadi kasus-kasus yang mencoreng marwah lembaga itu sendiri.
Terungkapnya tabir diatas menjadi warning untuk semua penyelenggara. Jangan jadikan jabatan sebagai upaya untuk kepentingan-kepentingan pribadi, apapun hal itu. Penulis sangat mengecam keras segala bentuk asusila yang terjadi, apalagi dalam pemilihan kepala daerah nantinya, perempuan masih masuk dalam kategori pemilih yang rawan dari sasaran oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Semoga kepercayaan publik kepada KPU ditengah kepelikan yang terjadi tetap tinggi. Karena penulis masih optimis orang-orang yang diamanahi sebagai penyelenggara di segala tingkatan (Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan RI) adalah orang-orang yang berintegritas tinggi dan mampu menyuseskan Pilkada serentak 2024 nanti dengan damai dan aman.



