Pengertian Zakat dan Peruntukannya dalam Hukum Islam

Secara bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, berkembang, berkah, dan baik. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dan disalurkan kepada kelompok tertentu sesuai syariat Islam. Perintah zakat disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam QS. At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”

 

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Sebagai bentuk ibadah sosial, zakat memiliki tujuan utama untuk membersihkan harta, menumbuhkan rasa solidaritas, dan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam hukum Islam, zakat diatur dengan jelas baik dari segi jenis, syarat, maupun peruntukannya.

 

Zakat terbagi menjadi dua jenis utama:

1. Zakat Fitrah

Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Besarannya berupa makanan pokok (seperti beras) sebanyak 2,5 kg atau setara dengan nilai uang tertentu.

2. Zakat Mal

Zakat harta yang meliputi berbagai jenis kekayaan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, hasil pertanian, hewan ternak, dan pendapatan. Besarnya adalah 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab dan haul.

 

Peruntukan Zakat dalam Hukum Islam

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan pokok.

2. Miskin

Orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasarnya.

3. Amil

Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Muallaf

Orang yang baru masuk Islam atau yang imannya masih lemah dan perlu dikuatkan.

5. Riqab

Budak atau orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan.

6. Gharim

Orang yang terlilit utang untuk keperluan halal dan tidak mampu membayarnya.

7. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah atau pendidikan Islam.

8. Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

 

Zakat adalah wujud nyata kepedulian sosial dalam Islam. Dengan mengelola zakat sesuai hukum Islam, kesejahteraan umat dapat meningkat, dan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan sosial dapat terwujud. Oleh karena itu, sebagai Muslim, mari kita tunaikan zakat dengan penuh keikhlasan agar keberkahan hidup dapat dirasakan oleh semua pihak.

Pos terkait

banner 468x60