Sidang Perkara Perbuatan Pelawan Hukum dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PN.Lmj memasuki babak pemeriksaan bukti dan saksi. Kuasa Hukum Penggugat yaitu Faisal Suhandi, S.H. dari kantor Tigang Juru Law Office menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi tergugat, Rabu (08/01).
Agenda ini sempat tertunda yang awalnya akan dilaksanakan tanggal 31 Desember 2024 akan tetapi Tergugat H. Lutfi Irbawanto tidak dapat menghadirkan saksi pada agenda tersebut dengan alasan saksi belum siap sehingga ditunda satu minggu.
Pada agenda sidang Saksi Tergugat kali ini, Tergugat hanya menghadirkan satu orang saksi berinisial S, ia mengatakan tidak tau menahu soal jual beli tersebut.
“saya ndak tau soal transaksi jual beli rumah antara Ervinawati dengan Pak Lutfi, setau saya itu rumahnya Vivi (Panggilan Ervinawati)” Ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan
“Ya saya disuruh kerja saja sama Pak Lutfi, tapi saya gak teruskan pekerjaannya soalnya ga dibayar ” Tambahnya.
Keterangan Saksi ketika ditanya oleh majelis hakim pemeriksa perkara juga menyampaikan
“tidak tau masalah apa yang sebenarnya terjadi, saya cuma disuruh kerja sama pak Lutfi dan seingat saya disuruh naruh material di lokasi itu saja” Pungkasnya kepada Majelis Hakim.
Faktanya sesuai dengan isi Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 49/Pdt.G/2011/PN.Lmj tahun 2011 yang tertera tentang kejadian pembongkaran tersebut dilakukan Tergugat H. Lutfi Irbawanto melalui orang suruhannya *tidak pernah mendapatkan izin dari Penggugat selaku pemilik tanah yang sah*.
Selain kesaksian, bukti yang diserahkan Tergugat hanya berisi coret-coretan keuangan berisi tagihan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena bukti tersebut telah terbantahkan melalui putusan pengadilan sebelumnya.
Terkait penguasaan lahan tanpa Hak juga diperkuat oleh bukti yang dilampirkan oleh Turut Tergugat 1 bahwa Tergugat Lutfi melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan suami Turut Tergugat yang berarti dengan sadar melakukan perbuatannya menguasai objek tanpa hak dengan mengambil keuntungan melalui menyewakan objek tersebut.
Melalui fakta persidangan yang tersaji, Gugatan yang diajukan Penggugat terkait pengerusakan dan penguasaan tanpa hak dan menyewakan objek tersebut kepada beberapa orang yang juga di masukkan sebagai turut tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5 sudah sangat beralasan untuk dikabulkan, bahwa Penggugat juga mengajukan ganti kerugian materiil atas penguasaan tanpa hak dan pengelolaan objek perkara sebesar Rp. 1,6 Miliar yang telah berlangsung selama +-13 tahun hingga perkara ini diperiksa.
Faisal Suhandi, S.H. selaku kuasa hukum Penggugat berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutus sesuai dengan fakta persidangan yang ada,
“sehingga dapat menciptakan rasa keadilan bagi Penggugat yang selama belasan tahun ini terzolimi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat” Tegas Faisal selaku Kuasa Hukum Penggugat.