Tunjangan Guru NON NIP dihapus, Ribuan Guru Akan Gelar Demo PJ Bupati dan Sekda Lumajang

Sejumlah 8 ribu guru NON NIP mulai dari guru TK, RA, PAUD, SD, MI, dan MTs swasta di Lumajang akan gelar demonstrasi di Pemkab Lumajang, Senin 08 Juli 2024. Para guru akan menemui Penjabat (PJ) Bupati dan Sekda Lumajang untuk menanyakan kejelasan tunjangan guru honorer (Guru NON NIP) yang tiba-tiba dihapus per Juli 2024, Minggu (7/7).

Ketua KKMI Kabupaten Lumajang Hasan Basri menyatakan bahwa konsolidasi sudah selesai antara semua guru NON NIP dari semua tingkatan. Hari Senin semua guru akan gelas aksi damai dan melakukan istighosah dan tahlil bersama unruk mengetuk hati nurani Pj Bupati Lumajang dan Sekda Lumajang agar lebih pro pada guru guru-guru NON NIP.

“Kita ingin mengetuk hati nurani pemimpin kita, Pj Bupati agar lebih perhatian pada dunia pendidikan terkhusus nasib para guru NON NIP” ungkapnya ke awak media pada Sabtu (06/07/2024)

Tambahan informasi, sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Para guru dan tenaga kependidikan di lembaga swasta dan kemenag honorer menerima tunjangan NON NIP sebesar Rp. 500.000 guna dapat membantu dan meningkatkan kesejahteraan mereka serta mendorong semangat mengajar.

Pada tahun 2024, terjadi perubahan pada besaran tunjangan NON NIP bagi guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan di bawah kemenag dari sebelumnya Rp. 500.000 per orang, tunjangan NON NIP di tahun 2024 turun menjadi Rp. 250.000 per orang.

Pemkab Lumajang menjelaskan bahwa penurunan tunjangan NON NIP disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain seperti penyesuaian anggaran daerah yang disebabkan oleh penurunan anggaran daerah akibat pandemi Covid-19 dan faktor ekonomi lainnya serta pertimbangan pemerataan yang diharapkan semua guru NON NIP di Lumajang dapat menerima tunjangan, meskipun jumlahnya kecil.

Per Juli 2024 Pemerintah Kabupaten Lumajang menghapus honor guru NON NIP karena terhalang oleh regulasi terkait.

Konklusi dari Penghapusan honor guru NON NIP dikarenakan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga Pemerintah Kabupaten Lumajang menyampaikan temuan BPK diatas yang tidak memperbolehkan hibah guru NON NIP dilakukan berturut-turut setiap tahun.

Pos terkait

banner 468x60