Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

Kasus kekerasan seksual di Indonesia setiap tahun terus mengalami peningkatan. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat pada tahun 2024 hingga artikel ini ditulis terdapat 1.350 Anak di Indonesia mengalami kekerasan seksual dari total kasus kekerasan seksual sebanyak 8.793 kasus. Hal ini tentu menjadi perhatian yang serius mengingat korban kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh orang dewasa namun juga pada anak-anak. Pada realitas yang terjadi, kekerasan berbasis gender lebih banyak menimpa anak-anak khususnya kaum perempuan. Mirisnya, kebanyakan pelaku adalah dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak tersebut berada.

Anak merupakan golongan yang rentan terhadap kekerasan seksual, karena anak sering dianggap sebagai sosok yang lemah dan tidak mampu melawan atau menjaga dirinya terhadap bahaya yang menimpanya. Selain itu, semakin maraknya tindak kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia, disebabkan karena anak pada titik tertentu mudah untuk diancam dan dilukai oleh pelaku kekerasan seksual. Hal inilah yang kemudian menjadi faktor ketidakberdayaan anak dalam melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya. Hampir setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak, pelakunya merupakan orang terdekat korban. Kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapapun dan dimanapun, baik pada perempuan maupun laki-laki.

Tidak sedikit pelaku kekerasan seksual pada anak melakukan aksinya tanpa adanya kekerasan, namun juga dengan menggunakan manipulasi psikologi. Anak ditipu dengan menggunakan berbagai modus sehingga dapat mengikuti keinginannya. Anak yang pada dasarnya merupakan individu yang belum mencapai taraf kedewasaan, belum dapat membedakan dan menilai sesuatu sebagai tipu daya atau bukan.

Mengingat begitu banyak kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi pada anak baik dalam ruang domestik maupun ruang publik, sehingga membuat suasana dalam masyarakat menjadi tidak nyaman dan tentram. Sayangnya, tindak kekerasan seksual secara umum masih dianggap hanya sebatas tindakan asusila, bukan tindakan kejahatan yang melanggar hak dan kemanusiaan korban. Padahal bagaimanapun kasus kekerasan seksual merugikan orang lain dan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum.

Bentuk perlindungan hukum bagi anak terhadap tindak kekerasan seksual di Indonesia sebenarnya secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, disebutkan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Apabila orang tua, wali atau pengasuh anak merupakan pelaku tindak kekerasan seksual, maka pelaku akan dikenakan dengan pemberatan hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Amat disayangkan, banyak kasus kekerasan seksual yang pada akhirnya hanya fokus terhadap hukuman bagi pelaku, padahal dalam hal ini pendampingan dan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan seksual jauh lebih penting.

Kekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak traumatis bagi korban. Namun kasus kekerasan seksual sering tidak terungkap karena adanya penyangkalan terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi. Dampak kekerasan seksual yang terjadi bagi korban ditandai dengan adanya powerlessnes, dalam hal ini korban merasa tidak berdaya dan tersiksa ketika mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan. Kebanyakan korban merahasiakan peristiwa kekerasan merasa terancam akan mengalami konsekuensi yang lebih buruk bila mereka melapor. Di samping itu, kebanyakan juga korban merasa malu untuk menceritakan peristiwa yang mereka alami. Hal ini tentu berakibat pada psikologis korban.

Tindakan kekerasan seksual pada anak menimbulkan dampak emosional maupun fisik bagi korbannya. Secara emosional, anak sebagai korban kekerasan seksual akan mengalami stress, goncangan jiwa, depresi, traumatis, ketakutan dalam bersosialisasi, dan lain sebagainya. Sedangkan dampak fisik dari tindakan kekerasan seksual cendrung membahayakan kesehatan pada korban seperti akan mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, luka di tubuh akibat perkosaan, dan sebagainya. Trauma akibat tindakan kekerasan seksual pada anak akan sulit dihilangkan jika tidak secepatnya ditangani oleh ahlinya. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual perlu mendapat sorotan penting bagi penegak hukum untuk bertindak sesegera mungkin. Selain itu, peran masyarakat dalam menggalang solidaritas juga dibutuhkan dalam menciptakan rasa aman dan dukungan terhadap korban.

Kekerasan berbasis gender dan ketimpangan gender banyak dialami perempuan sejak masa kanak-kanak. Ketimpangan gender yang dialami oleh anak sangat menentukan bagaimana kehidupan mereka di usia dewasa. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak baik dalam lingkungan keluarga, pendidikan, hukum, dan masyarakat harus ditegakkan dalam upaya mendorong keadilan gender, sehingga dapat mewujudkan representasi gender yang berkeadilan dan berkesejahteraan sosial.

Pos terkait

banner 468x60