Beredar foto tangkapan netizen Facebook yang menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pada Rabu, (24/07). Oknum PPS yang berinisial R ini tercatat dalam SK KPU Lumajang No. 931 Tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang tahun 2024.
Kejadian ini diposting ulang oleh netizen bernama Ali Ridho. “PPS sekaligus merangkap tim sukses,” tulis Ali Ridho dalam caption postingannya di Facebook.
Dalam postingan Facebook dengan nama akun berinisial R, yang merupakan anggota PPS tingkat desa, terlihat mengunggah video dari akun TikTok bernama @siap.cak. Akun tersebut merupakan akun relawan Thoriqul Haq, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang disebut-sebut akan maju dalam Pemilihan Bupati Lumajang 2024.
Penelusuran lebih lanjut oleh Titian.id menemukan bahwa oknum PPS berinisial R tersebut telah menghapus video yang dimaksud dan mengganti foto profil Facebook-nya. Awalnya, foto profil tersebut adalah foto R saat acara Bimbingan Teknis bagi PPS dan Sekretariat PPS yang digelar oleh KPU Lumajang. Kini, foto profil tersebut telah diganti dengan foto berlatar belakang air terjun Kapas Biru Lumajang.
Kejadian ini berpotensi merusak kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga netralitasnya pada Pilkada 2024 mendatang. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang terkait kegaduhan yang terjadi di media sosial ini.
Diharapkan, pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan netralitas dan integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.