Pemkab Lumajang Akhirnya Luluh, Pj Bupati Kembali Buka Opsi Cairkan Tunjangan Guru Non Nip

Polemik penghapusan tunjangan bagi guru honorer atau guru non-NIP di Kabupaten Lumajang akhirnya menemukan titik temu. Sebelumnya, aksi demonstrasi yang rencananya akan digelar pada Senin, 8 Juli 2024, oleh sekitar 8.000 guru non-NIP resmi dibatalkan pada Selasa, 9 Juli 2024.

Hasan Basri, koordinator lapangan aksi guru non-NIP, mengonfirmasi pembatalan tersebut.

“Betul, aksi demonstrasi guru non-NIP memang sudah dibatalkan,” ujarnya.

Rencana aksi tersebut awalnya akan diikuti oleh sekitar 8.000 guru, mayoritas dari sekolah dasar yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Kabupaten Lumajang.

Ketua DPD PGMI Kabupaten Lumajang, Mohammad Muslih, menjelaskan bahwa aksi dibatalkan karena telah tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang, yang mencakup lima poin penting:

1. Pj Bupati berkomitmen untuk melanjutkan pemberian honor bagi guru non-NIP. Aksi solidaritas dianggap telah mencapai tujuannya dan tidak perlu dilanjutkan.

2. Permohonan agar semua guru non-NIP yang telah siap untuk aksi segera ditarik.

3. Dukungan terhadap upaya Pj Bupati Lumajang untuk mencairkan honor guru non-NIP.

4 dan 5. Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah aktif memperjuangkan hak-hak guru.

Rencana pertemuan antara perwakilan guru honorer dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk membahas mekanisme yang tepat dalam memberikan honor kepada guru non-NIP.

“Kesepakatannya adalah tunjangan non-NIP tidak jadi dihapus dan akan diperjuangkan oleh Pj Bupati. Kami juga akan diajak ke BPK untuk konsultasi, targetnya sebelum PAK sudah ada solusi, sehingga setelah PAK tunjangan bisa cair,” papar Muslih.

Temuan BPK terkait tunjangan guru honorer berawal dari realisasi belanja hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 108.093.525.543,00. Belanja hibah tersebut meliputi hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan sebesar Rp 41.139.100.000,00. Dana ini digunakan untuk upah atau ongkos guru dan tenaga pendidikan non-ASN di jenjang KB, TK/MI, dan SMP/MTs swasta, berdasarkan surat keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/82/427.12/2023 tanggal 23 Maret 2023. Hibah tersebut memberikan Rp 6.000.000 per orang per tahun yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 500.000 per orang.

Pada tahun 2022, realisasi belanja hibah serupa kepada badan dan lembaga nirlaba sosial kemasyarakatan mencapai Rp 41.607.600.000,00, yang juga digunakan untuk upah guru dan tenaga kependidikan non-ASN di jenjang KB, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs swasta.

Pos terkait

banner 468x60