Beberapa hari ini, bersliweran, riwa riwi pengumuman dari Kemenag RI, nanti pada tanggal 17 Oktober 2024, diharapkan seluruh produk sudah mengantongi sertifikat halal.
Sertifikasi halal, saat ini merupakan hal yang paling urgent untuk segera dilakukan oleh para pelaku usaha, berbagai tingkatan.
Mengapa?
Karena selain memberikan rasa aman bagi konsumen, sertifikat halal sekaligus jaminan tentang kualitas produk. Hal ini sangat mudah dipahami, karena sejak awal, produsen melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui yang sangat ketat dengan standar syariah dan standar internasional.
Karenanya, jika ada produk yang telah lolos sertifikasi halal, sudah bisa dipastikan produk tersebut aman, halal, baik dan berkualitas untuk dikonsumsi atau digunakan.
Lalu bagaimana dari sisi si pemilik produk atau produsen ?
Tentu saja memiliki produk yang lolos kualifikasi halal, jelas memiliki pride tersendiri dan tentu saja ada unique selling point dari produk yang mereka sediakan untuk dijual.
Selain itu, dengan sertifikat halal, memudahkan para produsen untuk bisa masuk ke pasar halal secara global yang tentunya menjangkau lebih banyak negara muslim di dunia, bahkan ratusan juta pengguna produk di luar Indonesia. Ini artinya, UMKM dan pebisnis lokal dapat berkompetisi dengan produk sejenis di market yang jauh lebih luas dibandingkan saat ini, yang hanya di lokal sekitar kita saja. Sekarang kita melihat dari sisi berbeda. Kelebihan sebuah produk yang telah bersertifikat halal.
Anda tentu pernah mendengar 4P (Product, Price, Promotion, Place). Hal yang paling kita anggap termudah adalah PLACE, yang selama ini kita maknai sebagai CHANNEL DISTRIBUTION atau bahkan yang jauh lebih sempit lagi TOKO.
Ketika membandingkan sebuah produk, jelas sekali sertifikat halal adalah hal yang sangat penting dan cukup mendesak untuk di segerakan dilakukan oleh para produsen.
Mengapa ? Dari sisi 4P yang terkait perspektif pembeli.
Perspektif pembeli adalah kunci penerimaan produk kita.
Apakah produk kita memiliki hal uniqueness atau tidak ?
Apakah ada sertifikat halal yang merupakan sebagai sesuatu yang penting dan mendesak untuk dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen?
Dan Place yang semula kita anggap sebagai sebuah tempat atau sebuah benda, pada kondisi kekinian, KONSUMEN BUTUH PRODUK YANG MEMILIKI KEUNIKAN YANG BEGITU MUDAH UNTUK DIAKSES, gak pake ribet, gak pake lama, entah dimana produk itu diproduksi.
Artinya, Para Produsen yang “berjuang” mendapatkan sertifikat halal adalah juga dalam rangka bisa menjangkau konsumen dengan lebih banyak, lebih baik dan lebih cepat, dengan segala keunikan (dalam hal ini sertifikat halal) produk tersebut.
Lalu bagaimana dengan IPEMI, ke depan, ada beberapa agenda besar IPEMI terkait hal ini, yaitu:
1. Pengurusan sertifikat halal bersama Mie Burung Dara di acara Cooking Class dan Bazaar UMKM antara IPEMI PD Surabaya, Mie Burung Dara dan Kecamatan Sukolilo pada tanggal 14 Februari 2023 yang bertempat di Kantor Kecamatan Sukolilo Surabaya.
2. Sosialisasi halal di acara SHARIA EXPO yang akan diselenggarakan di Balai Pemuda Surabaya pada hari kamis tanggal 9 Maret 2023.
Acara ini bersamaan dengan beberapa mata kegiatan yang lain yang satu dengan yang lain saling terkait yang tujuannya meletakkan pondasi yang kokoh agar UMKM bisa naik kelas dan produk-produknya dapat diterima di pasar global.
Kedua kegiatan ini adalah salah satu bentuk komitmen IPEMI PD Surabaya dalam rangka menyukseskan dan memperbanyak produk (baik dari anggota IPEMI sendiri maupun di luar IPEMI) yang bisa mendapatkan sertifikat halal, demi kemajuan dan bertumbuhnya UMKM yang lebih baik di masa depan, yaitu UMKM yang naik kelas menjadi sebuah korporasi global dan mendunia.
Bagi IPEMI PD Surabaya, ini tantangan sekaligus kesempatan untuk berdharma bakti suci pada negeri tercinta dan sesama UMKM agar bisa tumbuh bersama-sama, baik di tingkat nasional, apatah lagi di tingkat global.
Dan ini bukan pekerjaan tunggal IPEMI saja, kolaborasi dan bersinergi dengan seluruh stakeholders adalah hal yang terus kami suarakan.