LAMONGAN — Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan, menghadirkan inovasi KAMAR 2.1 (Kartu Makam Tlogoanyar 2×1) sebagai solusi atas keterbatasan lahan pemakaman di kawasan perkotaan. Program yang dilaksanakan bersama Badan Pengelola Makam Islam (BPMI) tersebut memberikan jaminan kepastian hak pemakaman bagi warga melalui sistem pengelolaan yang tertib, transparan, terjangkau, dan berkelanjutan.
Kondisi keterbatasan lahan pemakaman menjadi tantangan seiring meningkatnya kepadatan penduduk, mobilitas masyarakat, serta berkembangnya kawasan permukiman dan kompleks perumahan baru. Keterbatasan penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang menyebabkan kebutuhan fasilitas pemakaman semakin bertumpu pada makam kelurahan.
Selain persoalan ketersediaan lahan, tata kelola pemakaman secara konvensional juga berpotensi menimbulkan persoalan seperti ketidakteraturan tata letak, kebersihan yang kurang terjaga, ketidakjelasan administrasi, hingga potensi konflik terkait lahan makam.
Melalui KAMAR 2.1, Kelurahan Tlogoanyar bersama BPMI menawarkan konsep “rumah masa depan” berupa jaminan lahan makam berukuran 2×1 meter bagi warga yang terdaftar. Jaminan tersebut dikelola melalui iuran swadaya masyarakat sebesar Rp10.000 per bulan per kepala keluarga (KK) yang digunakan untuk mendukung jaminan lahan sekaligus pemeliharaan kebersihan dan lingkungan makam.
Lurah Tlogoanyar bersama BPMI membangun sistem pengelolaan secara bertahap, dimulai dari penguatan kelembagaan dan regulasi melalui Surat Keputusan Lurah, pendataan warga berbasis KK dan RT/RW, hingga sosialisasi melalui rembug warga dan musyawarah lingkungan.
Warga yang mengikuti program kemudian didata dan diterbitkan Kartu/Sertifikat KAMAR 2.1 sebagai bukti jaminan hak pemakaman. Sistem tersebut juga diarahkan untuk terintegrasi dengan basis data kependudukan sehingga memudahkan pengelolaan dan pemutakhiran data.
Pada aspek operasional, BPMI melakukan penataan kavling makam dengan ukuran standar 2×1 meter, menjaga kebersihan secara rutin, serta mengelola iuran secara transparan. Ke depan, sistem tersebut dikembangkan melalui pemetaan digital/GIS sederhana untuk memudahkan pencarian lokasi dan pelacakan data pemegang kartu makam.
KAMAR 2.1 ditargetkan mampu meningkatkan cakupan kepemilikan kartu makam hingga 80 persen KK dalam satu tahun, sekaligus menurunkan keluhan maupun potensi sengketa tata letak makam hingga 90 persen. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kebersihan dan keteraturan pemakaman juga ditargetkan mencapai 90 persen.
Hingga tahap pengembangan program, inovasi tersebut telah menghasilkan lebih dari 500 Kartu/Sertifikat KAMAR 2.1, terbentuknya BPMI sebagai pengelola makam, database pemegang kartu yang terintegrasi dengan data KK/NIK, serta SOP penataan dan pemeliharaan makam.
Bagi masyarakat, inovasi ini memberikan kepastian hak pemakaman sekaligus mengurangi kekhawatiran mengenai ketersediaan lahan dan biaya ketika terjadi musibah. Bagi pemerintah kelurahan, KAMAR 2.1 menjadi model pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat sekaligus solusi terhadap tantangan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.
Dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah kelurahan, BPMI, dan masyarakat, KAMAR 2.1 tidak hanya berorientasi pada penyediaan lahan makam, tetapi juga membangun sistem pengelolaan fasilitas publik yang tertib, transparan, berkelanjutan, dan berbasis gotong royong.
Inovasi tersebut selanjutnya disiapkan agar dapat direplikasi oleh kelurahan maupun desa lain di Kabupaten Lamongan yang menghadapi persoalan serupa, terutama terkait keterbatasan lahan pemakaman dan kebutuhan tata kelola makam yang lebih modern dan akuntabel.



