REFORMASI 1998: MENGAMBIL KEMBALI RUANG PUBLIK YANG DIKUASAI SEPENUHNYA OLEH NEGARA

Public sphere atau ruang publik memiliki korelasi yang kuat dengan civil society, terutama dalam kaitannya dengan proses demokratisasi. Ini juga terkait dengan fakta bahwa public sphere merupakan jaringan penghubung atau nexus terbaik antara civil society dan state. Public sphere bisa dibentuk baik oleh civil society maupun state, dengan caranya masing-masing. Public Sphere dalam kaitan ini merujuk kepada,

 

…a contested participatory sites in which actors with overlapping identities with legal subjects, citizen, economic actors and family and community members form a public body and engage in negotiations and contestations over political and social life.

 

(…sebuah ruang partisipatif yang menjadi ajang kontestasi, di mana para aktor—yang memiliki identitas tumpang tindih sebagai subjek hukum, warga negara, pelaku ekonomi, serta anggota keluarga dan masyarakat—membentuk suatu badan publik dan terlibat dalam negosiasi serta kontestasi terkait kehidupan politik dan sosial.)

 

Salah satu catatan menarik dari kehadiran Majelis Amanat Rakyat adalah bahwa aliansi civil society organizations (CSOs) ini dalam dirinya sendiri mampu menciptakan public sphere, di satu sisi, dan mengoperasikan public sphere itu untuk mendorong proses demokratisasi, pada sisi lain. Gairah mengakhiri kekuasaan Presiden Soeharto, misalnya, telah membuat MARA menjadi semacam “a contested participatory site.” Para elit intelektual Indonesia—baik yang sudah memiliki panggung dalam pertarungan wacana di tingkat nasional, atau yang lebih intensif pada wilayah penelitian, seminar, dan forum-forum ilmiah lainnya—merasa terpanggil untuk bergabung dan mengadu argumentasi, mencari berbagai formula untuk turut mengarahkan masa transisi demokrasi, serta saling berkompetisi, baik secara terbuka maupun terselubung, untuk menemukan posisi-posisi publik yang ditawarkan oleh perubahan.

 

Proses ini, yang bergerak secara simultan dengan apa yang dilakukan oleh pemerintahan Habibie, dengan kerja kerasnya untuk memperkuat legitimasi masyarakat, telah melahirkan sebuah “public body” dimana segala isu dikontestasikan atau dipertandingkan. Meski tidak bisa dihindari masih terjadi pada wilayah elitis, namun benih-benih kontestasi pada wilayah public sphere ini, dengan dukungan media, dapat tersampaikan kepada masyarakat luas. Daya dukung yang positif dari seluruh proses itu tidak lain adalah masih tingginya “sisa-sisa ledakan partisipasi politik” pasca Soeharto.

 

Pengalaman di negara-negara Barat menunjukkan bahwa organisasi-organisasi civil society secara aktif membangun public sphere, sebagai bagian dari “aktivitas kewargaan” mereka pada semua level pemerintahan, yang ditujukan untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan, dan menentukan batas-batas kegiatan negara dalam lingkungan civil society, melalui saluran-saluran yang diciptakan dengan baik. Ini semua terkait dengan dua proses yang muncul dan saling memperkuat, yaitu menguatnya peranan civil society, yang berjalan bersamaan dengan pemerintahan yang (terus menerus) mengkonsolidasikan demokrasi. Sebaliknya, di sebagian besar negara-negara Amerika Latin, peranan negara yang berusaha mengontrol masyarakat melalui kekuasaan politik, dan perjuangan organisasi-organisasi civil society untuk membangun otonomi dari state, selalu memicu munculnya suasana problematik dan diwarnai ketegangan.

 

Berdasarkan pemetaan Oxhorn di atas, fenomena demokratisasi di Indonesia lebih mendekati pengalaman sejumlah negara di Eropa Tengah dan Timur, dibandingkan dengan fenomena Amerika Latin atau Eropa Barat. Baik kaum reformis yang berhimpun dalam berbagai aliansi CSOs, maupun state yang telah kehilangan kekuatan hegemoniknya, tidak punya pilihan lain selain memanfaatkan public sphere untuk mengkonsolidasikan kekuatannya masing-masing. Majelis Amanat Rakyat sangat jelas menggambarkan hal ini, ketika muncul berbagai aspirasi, untuk merubahnya menjadi partai politik.

 

Pengalaman di negara-negara Eropa Timur memperkuat fakta bahwa demokrasi sangat memerlukan bukan saja peranan civil Society Organizations (CSOs) yang kuat, tetapi juga memerlukan public sphere yang kuat. Pengalaman ini berakar dari kenyataan bahwa demokrasi akan pelan-pelan melenyap jika public sphere melemah, karena meredupnya public sphere membawa akibat pudarnya semangat partisipatif dari setiap warganegara. Tanpa partisipasi warganegara, pemerintahan rejim-rejim otoriter akan dengan mudah mengabaikan tanggungjawab mereka kepada warganegara.

 

Di Indonesia, dimana tatanan civil society untuk waktu yang lama dilemahkan oleh negara, bahkan dalam batas-batas tertentu, melalui jalinan korporatisme dikooptasi oleh negara, kadar partisipasi politik relatif tinggi. Namun ini belum merupakan faktor penentu paling signifikan dari proses demokratisasi. Majelis Amanat Rakyat, misalnya, jelas menggambarkan suatu fenomena yang unik, atau mungkin sesuatu khas Indonesia, dimana para non-governmental elites membangun aliansi dengan lebih mengandalkan performa individual daripada organisasional. Aspek positif dari situasi semacam itu adalah bahwa dengan tersedianya public sphere yang terus berkembang, maka akan memperbesar jumlah elit yang terorganisir, sekaligus merupakan proses proliferasi dari aktor maupun struktur gerakan demokratisasi di Indonesia. Seiring dengan perkembangan ini, maka diasumsikan akan terjadinya peningkatan “civic engagement” karena sarana bagi terjadinya linkage antara elit dan massa semakin tersedia dalam jumlah yang lebih besar.

 

Pengalaman Polandia menurut Dhalgren dan Granham dalam memperkuat public sphere dalam rangka demokratisasi menunjukkan tahap yang lebih maju. Di Polandia, public sphere dipandang sebagai,

 

a space for rational and universalistic politics distinct from both the economy and state

 

(sebuah ruang bagi politik yang rasional dan universalistik, yang terpisah baik dari ekonomi maupun negara)

 

atau:

 

a situation in which all voices have equal access to a neutral public sphere, where their unfettered rational discourse culminates in the articulation of popular will.

 

(suatu situasi di mana semua suara memiliki akses yang setara terhadap ruang publik yang netral, tempat diskursus rasional yang bebas hambatan bermuara pada artikulasi kehendak rakyat.)

 

Dhalgren menegaskan fakta bahwa penguatan bangunan public sphere di Polandia berjalan seiring dengan berkembangnya principle of inclusion yang turut berkembang pula bersama menguatnya peranan berbagai organisasi civil society. Berdasarkan prinsip ini, seluruh potensi gerakan pro-demokrasi bersatu padu menyuarakan segala isu yang berkaitan langsung dengan upaya memperkuat “civic engagement” di hadapan rejim otoriter.

 

Paralelisme antara fenomena di Eropa Timur, khususnya Polandia, dengan di Indonesia terletak pada dua hal. Pertama, terkait dengan aplikasi principle of inclusion, dan kedua, pada agenda “civic engagement.” Dengan mengusung prinsip-prinsip inklusivitas dan pluralisme hampir pada semua lapangan, para intelektual kritis sesungguhnya banyak terlibat dalam menciptakan public sphere, yang sebelumnya dimonopoli oleh state. Pada saat berlangsung gerakan reformasi, para intelektual ini pula yang mengoperasikan public sphere, yang telah mereka “investasikan” selama bertahun-tahun dengan susah payah, untuk melengserkan Presiden Soeharto, dan memulai transisi menuju demokrasi.

 

Kehadiran public sphere dalam wilayah sosial politik menurut Jayant Lele dan Fahimul Quadir (2004: 7), pada tataran ideal, bisa pula dianggap sebanding peranannya dengan market dalam teori ekonomi klasik. Keduanya menghasilkan “general will” melalui “the invisible hand” dengan bertumpu kepada tindakan-tindakan rasional para warganegara atau lembaga-lembaga yang mewakili mereka. Rangkaian tindakan-tindakan ini merupakan benih bagi lahirnya berbagai konsensus dalam masyarakat, yang berguna untuk memperkuat dan memperdalam demokrasi.

 

In the ideal version, the public sphere was the equivalent of the market in the classical economic theory. It was credited with the possibility of creating general will. The ‘hand’ in this case was to be the rational actions of citizens or their representatives acting with full knowledge of possible alternatives and having competence to arrive at common will. It was expected to be visible and openly accountable. It was believed that common interests would emerge out a commitment to the fundamental human values such as justice, freedom and equality. Knowledgeable citizens would be able, based on well informed dialogue and critical self-examination of their particular interest in items of these values, to arrive at a societal consensus.

 

(Dalam versi idealnya, ruang publik merupakan padanan bagi pasar dalam teori ekonomi klasik. Ruang ini dianggap memiliki potensi untuk melahirkan kehendak umum. “Tangan” yang berperan di sini adalah tindakan rasional warga negara—atau wakil mereka—yang bertindak dengan pemahaman penuh mengenai berbagai alternatif yang ada serta memiliki kompetensi untuk mencapai kehendak bersama. Proses ini diharapkan berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Diyakini bahwa kepentingan bersama akan muncul dari komitmen terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan, seperti keadilan, kebebasan, dan kesetaraan. Berbekal dialog yang didasari informasi memadai serta refleksi kritis atas kepentingan masing-masing terkait nilai-nilai tersebut, warga negara yang berwawasan luas akan mampu mencapai konsensus masyarakat.)

 

Menarik untuk dicatat, bahwa “societal consensus” sebagaimana dirumuskan Lele dan Quadir di atas, merupakan struktur yang memperkuat bangunan demokratisasi di Indonesia. Majelis Amanat Rakyat hanyalah salah satu bangunan konsensus yang dapat mendorong terbentuknya konsensus societal itu, namun keberadaannya selama berlangsung proses transisi menuju demokrasi telah memberi bobot kepada dua hal.

 

Pertama, gerakan reformasi dengan memanfaatkan public sphere yang mereka ciptakan, telah mendidik massa bahwa selama rejim otoriter Orde Baru berkuasa, negara terlalu banyak mendapatkan hak-hak istimewa. Hak-hak itu terlimpahkan kepada state karena infrastruktur demokrasi yang lemah, dan tidak adanya institusi demokrasi yang kuat pada tingkat societal, sehingga state mampu melanggengkan kekuasaan cukup lama.

 

Kedua, gerakan reformasi 1998, meski gagal melakukan proses penggantian elit secara menyeluruh—dari kaum elit pendukung kekuasaan otoriter kepada elit pendukung gerakan reformasi—namun menjadi jelas bahwa sebagian besar agenda setting reformasi, dirancang oleh kaum reformis sendiri. Dampaknya adalah, meskipun kaum reformis mungkin kalah melawan bekas kekuatan status quo dalam memperebutkan jabatan-jabatan publik, namun para pejabat publik di Indonesia tidak memiliki peluang untuk menjalankan kekuasaannya, di luar agenda yang telah dirancang oleh kekuatan reformasi.

Pos terkait

banner 468x60