Transformasi dari gerakan berbasis aliansi civil society orgaizations (CSOs) atau kumpulan gerakan sosial dengan karakteristik civil society yang kuat menjadi partai politik, selalu dekat dengan persoalan transisi menuju demokrasi dan konsolidasi demokrasi. Berbasis pengalaman sejumlah negara di Eropa Tengah dan Timur, juga negara-negara Amerika Latin, dan terakhir di Asia Timur dan Asia Tenggara, proses transisi menuju demokrasi tidak selalu melalui jalan yang sama.
Terry Lynn Karl, misalnya, menekankan pada beberapa aspek dalam meneropong transisi demokrasi di Amerika Latin. Menurut Karl, perhatian khusus haruslah diberikan kepada
… (1) clarifying how the mode of regime transition (itself conditioned by the breakdown of authoritarian rule) sets the context within which strategic interaction can take place; (2) examining how these interactions, in turn, help to determine whether political democracy will emerge and survive; and (3) analyzing what types of democracy will eventually be institutionalized.
… (1) memperjelas bagaimana pola transisi rezim (yang itu sendiri dipengaruhi oleh runtuhnya kekuasaan otoriter) membentuk konteks bagi berlangsungnya interaksi strategis; (2) mengkaji bagaimana interaksi-interaksi tersebut, pada gilirannya, turut menentukan apakah demokrasi politik akan muncul dan bertahan; serta (3) menganalisis jenis demokrasi apa yang pada akhirnya akan dilembagakan.
Pada sisi lain, Bonie N. Field menekankan pengaruh proses transisi menuju demokrasi dalam kaitannya dengan apa yang disebutnya “pacted transition” yang akan menentukan “jalur yang tepat” menuju democracy. Menurut Bonie jalur ini,
“offers to focus on assessing the effect of pacted transitions — defined as transitions in which political elites from the authoritarian regime and the democratic opposition engage in multilateral negotiation and compromise and agree to transition — as this is the type of transition the literature offers as the most viable path to democracy.”
(“menawarkan fokus untuk mengkaji dampak transisi berbasis kesepakatan (*pacted transitions*)—yang didefinisikan sebagai transisi di mana elite politik dari rezim otoriter dan oposisi demokratis terlibat dalam negosiasi serta kompromi multilateral dan menyepakati transisi tersebut—mengingat bahwa literatur menganggap jenis transisi ini sebagai jalan menuju demokrasi yang paling layak.”)
Proses transisi demokrasi di Indonesia merupakan sesuatu yang berlangsung relatif cepat, dan peralihan dari rejim otoriter menuju pemerintahan demokratik pada dasarnya berlangsung secara elitis. Proses ini, meskipun melibatkan berbagai bentuk gerakan sosial, dan melibatkan sejumlah aktor, namun pada dasarnya belum memberi landasan kuat bagi berlangsungnya transformasi menuju demokrasi secara penuh. Karakter elitis dari transformasi demokrasi, seringkali menghasilkan fenomena demokrasi yang membeku (frozen democracy).
Runtuhnya rejim otoriter Orde Baru pada hakekatnya belumlah diikuti perubahan yang mendasar dari seluruh tatanan rejim otoriter itu. Proses keruntuhan rejim otoriter ini hanya terjadi pada tingkat elit, namun proses pergantian elit tidak terjadi secara menyeluruh. Kekuatan reformasi yang mudah tercerai berai, serta hilangnya musuh bersama, membuat mereka tidak mampu mengontrol sepenuhnya proses transisi demokrasi. Dalam pandangan Karl transformasi yang dibangun melalui kesepakatan, baik terbuka maupun tersembunyi antara kekuatan otoriter dan kekuatan demokrasi seperti itu, memunculkan sejumlah konsekuensi.
“Pacted transitions are likely to produce corporatist or consociational democracies in which party competition is regulated to varying degrees determined, in part, by the nature of the foundational bargain.”
(Transisi yang didasarkan pada kesepakatan cenderung menghasilkan demokrasi korporatis atau konsosiasional, di mana persaingan antar partai diatur dalam berbagai tingkatan yang sebagian ditentukan oleh sifat kesepakatan dasar tersebut.)
Karakteristik transisi demokrasi di Indonesia yang amat ditentukan oleh dampak krisis ekonomi 1997, telah membuat gerakan reformasi memperoleh basis mobilisasi dukungan yang sangat luas. Dukungan terpenting adalah dari kelas menengah dengan mahasiswa sebagai ujung tombaknya, serta berbagai kelompok elit yang mengorganisir diri dan berusaha mengartikulasikan agenda-agenda dalam mendorong perubahan demokratik. Dalam pengamatan Bonie N. Field, proses ini digambarkan sebagai,
“Institutional Channels may develop between elites, in government and civil society, that facilitate elite bargaining at the expense of political competition, elite renovation, mass inclusion, and mobilization.”
(Saluran-saluran kelembagaan dapat terbentuk di antara kalangan elite—baik di pemerintahan maupun masyarakat sipil—yang memfasilitasi tawar-menawar elite dengan mengorbankan kompetisi politik, pembaruan elite, pelibatan massa, serta mobilisasi.)
Juan Linz dan Alfred Stepan, menguraikan tahapan transisi ini secara lengkap (1996: 3):
“A democratic transition is complete when sufficient agreement has been reached about political procedures to produced an elected government, when a government comes to power that is the direct result of a free and popular vote, when this govern de facto has the authority to generate new policies, and when the executive, legislative and judicial power generated by the new democracy does not have to share power with other bodies de jure.”
(Transisi demokrasi dianggap tuntas ketika telah tercapai kesepakatan yang memadai mengenai prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan terpilih, ketika pemerintahan yang berkuasa merupakan hasil langsung dari pemungutan suara yang bebas dan melibatkan partisipasi rakyat, ketika pemerintah tersebut secara *de facto* memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan baru, serta ketika kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial yang lahir dari demokrasi baru tersebut tidak perlu berbagi kekuasaan dengan badan-badan lain secara *de jure*.)
Sejumlah isu penting menurut Juan Linz dan Alfred Stepan juga akan mewarnai transisi demokrasi. Diantaranya adalah, pertama, sangat mungkin transisi tidak berlangsung menyeluruh, karena harus melewati proses pemilu. Kedua, seringkali diantara para demokrat, atau para pendukung gerakan reformasi, tidak setuju pada sejumlah persoalan penting, seperti apakah tatanan pasca otoriter harus berbentuk negara kesatuan atau federal atau tentang sisitem pemilu, atau mengenai pemberantasan korupsi, amandemen konstitusi, penegakan hukum dan HAM. Perbedaan pendapat ini dapat memperlambat laju konsolidasi demokrasi.
Pada sisi lain, Juan Linz dan Alfred Stepan mengungkapkan salah satu masalah yang muncul dalam tahap transisi demokrasi adalah perbedaan pendapat di kalangan civil society maupun political society. Seringkali peranan civil society dianggap berakhir dan harus didemobilisasi di saat proses membangun demokrasi telah memasuki keadaan normal. Pendapat seperti ini sangat tidak beralasan, karena keberadaan sebuah civil society yang kuat justeru mampu memunculkan berbagai alternatif politik untuk memonitor state dalam menjalankan transisi demokrasi. Kehadiran civil society yang kuat juga berguna untuk membantu mengonsolidasi dan memperdalam demokrasi.
Juan Linz dan Alfred Stepan (1996: 10) menekankan bahwa konsolidasi demokrasi memerlukan partai politik, yang tugas utamanya adalah merepresentasikan agregasi berbagai kepentingan para demokrat dan menyediakan prosedur pengaturan konflik. Partai politik juga merupakan penghubung antara state dan civil society, dan menjadi wahana untuk melakukan kompromi secara legal. Keberadaan berbagai civil society dan political society yang otonom dan independen dapat mendukung terciptanya konsolidasi demokrasi.
Scott Mainwaring memberi bobot pada dua hal pokok dalam proses transisi politik . Pertama adalah fakta bahwa umumnya transisi dimulai dari perpecahan dalam tubuh rejim otoriter, yang pada tingkat lebih lanjut membuat banyak aktor terlibat dalam proses transisi. Sejalan dengan tahap ini, peranan organisasi-organisasi yang berbasis massa menjadi penting, seiring kemunculannya sebagai kekuatan utama penentang kemapanan. Bersama bangkitnya ormas-ormas ini, CSOs turut memainkan peranan penting di dalamnya. Kedua, jalinan antara kaum elit dan massa menjadi sangat penting dalam masa transisi. Dukungan massa yang diperebutkan oleh rejim otoriter dan kekuatan oposisi sangat menentukan bagi kelangsungan transisi politik. Hal ini terkait dengan fakta bahwa transisi politik akan berjalan efektif jika dukungan massa mengalir deras terhadap kekuatan pro-demokrasi.
Bartlett dan Hunter dengan mengamati fenomena demokratisasi di Amerika Latin melihat bahwa ada beberapa kelemahan yang bisa diatasi dalam proses konsolidasi demokrasi pasca runtuhnya rejim otoriter. Pendekatan ini sekaligus merupakan koreksi terhadap pandangan kaum institutionalis, yang dirasakan kurang memberikan jalan pemecahan terhadap beberapa hal yang dianggap sangat mendasar dalam demokratisasi.
Pertama, superioritas disain-disain konstitusional ternyata bisa menciptakan hasil yang berbeda. Misalnya, pandangan bahwa sistem parlementer lebih unggul dari sistem presidensial dalam kenyataannya tidak selalu sepenuhnya benar. Karena itu, diperlukan suatu “new institutionalism” untuk mengakomodasi suasana transisi—termasuk di dalamnya hasil-hasil penting yang dicapai selama masa transisi politik—pasca keruntuhan rejim otoriter.
Kedua, Pandangan bahwa state dan partai bersifat independen satu sama lain dalam menciptakan suatu demokrasi yang stabil sangat diragukan kebenarannya. Sebaliknya, terbuka peluang antara state dan partai untuk bekerjasama menciptakan suatu tatanan sistem politik yang demokratis.
Ketiga, pandangan bahwa institusi-institusi demokrasi turut menciptakan pandangan-pandangan para aktor politik tentang state dan partai politik, tidaklah bisa dipertahankan. Ini terkait dengan fakta bahwa efektifitas institusi-institusi politik sebagai penjamin mekanisme pengaturan berbagai kepentingan, ternyata sangat ditentukan oleh cara pandang para aktor politik yang tersebar dalam berbagai posisi sosial dalam masyarakat.



