Bu EWIS, Sistem Digital Lamongan Deteksi Dini Perundungan di Sekolah

LAMONGAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menghadirkan Bullying Early Warning Information System (Bu EWIS), sebuah inovasi berbasis digital untuk mendeteksi secara dini potensi perundungan di satuan pendidikan. Sistem ini dirancang sebagai langkah preventif agar kasus kekerasan dan perundungan dapat diketahui serta ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Perundungan masih menjadi persoalan dalam dunia pendidikan Indonesia. Survei Trends in Mathematics and Science Study (TIMSS) 2011 yang melibatkan 46 negara menunjukkan sekitar 55 persen anak Indonesia usia 11–15 tahun pernah menjadi korban perundungan di sekolah. Sejumlah penelitian juga menunjukkan perundungan dapat berdampak terhadap kesehatan mental, kesejahteraan, kemampuan akademik, dan perkembangan psikososial anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak sepanjang 2011–2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.473 laporan atau sekitar 6,6 persen berkaitan dengan perundungan. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 21.241 anak menjadi korban kekerasan di Indonesia pada 2022. Jawa Timur menjadi salah satu wilayah dengan jumlah korban tinggi, yakni 1.881 anak.

Di Kabupaten Lamongan, kasus kekerasan terhadap anak juga menunjukkan kecenderungan meningkat, dari 24 kasus pada 2020 menjadi 27 kasus pada 2021. Kondisi tersebut mendorong perlunya sistem yang mampu melakukan deteksi dini, sehingga penanganan tidak hanya dilakukan setelah kasus terjadi.

Melalui Bu EWIS, Dinas Pendidikan mengubah pendekatan penanganan perundungan menjadi lebih preventif dan berbasis data. Sistem ini melibatkan empat kelompok responden, yakni kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua. Data yang diperoleh melalui survei kemudian diolah untuk memetakan tingkat potensi perundungan di masing-masing satuan pendidikan.

Kebaruan Bu EWIS terletak pada kelengkapan instrumen dan cakupan responden. Selain mengukur persepsi warga sekolah terhadap perundungan, sistem ini menilai aspek tata kelola pencegahan dan penanganan, ketersediaan sarana-prasarana, serta perlindungan terhadap korban, pelapor, dan saksi. Pengembangan instrumen juga mengacu pada prediktor dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Penerapan Bu EWIS dilakukan melalui empat tahapan. Pertama, Dinas Pendidikan menyiapkan instrumen dan satuan pendidikan melakukan pengisian survei. Kedua, data dianalisis untuk mengidentifikasi potensi perundungan. Ketiga, Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemetaan. Keempat, satuan pendidikan melaksanakan rekomendasi yang kemudian dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan.

Output inovasi berupa hasil deteksi dini dan rekomendasi kepada satuan pendidikan. Adapun outcome yang diharapkan adalah meningkatnya kemampuan sekolah dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan serta perundungan.

Bu EWIS juga mendukung peningkatan iklim keamanan sekolah sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.

Dengan melibatkan sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah, Bu EWIS diharapkan mampu membangun sistem pencegahan perundungan yang lebih terukur. Inovasi ini menegaskan komitmen Kabupaten Lamongan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak, sekaligus mendorong penanganan perundungan dilakukan sedini mungkin sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih besar.

Pos terkait

banner 468x60