JEMPOL TIMSAR Tingkatkan Tertib Ukur dan Lindungi Konsumen di Pasar

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan perdagangan yang tertib, adil, dan transparan melalui inovasi JEMPOL TIMSAR (Jemput Bola Timbang di Pasar).

Inovasi tersebut menghadirkan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) secara langsung di lokasi pasar. Dengan pendekatan jemput bola, pedagang tidak perlu meninggalkan tempat usaha atau datang ke kantor pelayanan untuk mendapatkan layanan metrologi legal.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan. Hal tersebut menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mengatur penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya agar memenuhi ketentuan.

Selama ini, pelayanan tera dan tera ulang dilakukan melalui kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun sidang tera/tera ulang di kantor kecamatan, desa, atau kelurahan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi, masih ditemukan potensi UTTP yang belum atau tidak bertanda tera sah sehingga kebenaran hasil pengukurannya belum sepenuhnya terjamin.

Kondisi tersebut mendorong lahirnya JEMPOL TIMSAR. Melalui inovasi ini, petugas metrologi mendatangi langsung pemilik timbangan di lokasi usaha dalam pasar untuk melakukan pemeriksaan dan pelayanan tera atau tera ulang. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan jumlah UTTP yang mendapatkan pelayanan sekaligus memudahkan pedagang memenuhi kewajibannya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan mengatakan JEMPOL TIMSAR merupakan upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada pelaku usaha.

“Petugas metrologi datang langsung ke pasar sehingga pedagang lebih mudah mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang. Selain meningkatkan kepatuhan, inovasi ini diharapkan membangun budaya tertib ukur dalam transaksi perdagangan,” ujarnya.

Pelaksanaan inovasi dimulai dengan penyusunan alur pelayanan, meliputi persiapan, pendataan, pelaksanaan tera/tera ulang, penyelesaian administrasi, hingga pelaporan. Selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada pemilik UTTP mengenai kewajiban tera/tera ulang serta mekanisme pelayanan JEMPOL TIMSAR.

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pendataan untuk mengidentifikasi UTTP yang belum ditera, masa berlaku tanda tera yang telah habis, atau alat yang belum memenuhi ketentuan. Hasil pendataan menjadi dasar penentuan sasaran pelayanan.

Pelaksanaan juga melibatkan pengelola pasar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta pihak terkait lainnya. Setelah pelayanan selesai, dilakukan monitoring dan evaluasi melalui rekapitulasi jumlah UTTP yang telah ditera atau ditera ulang, partisipasi pelaku usaha, waktu pelayanan, serta capaian kinerja inovasi.

JEMPOL TIMSAR memberikan sejumlah manfaat, antara lain menghemat waktu dan tenaga pedagang, meningkatkan jumlah UTTP yang bertanda tera sah, serta memperkuat kepastian hukum dalam penggunaan alat ukur dan timbang.

Selain itu, inovasi ini turut meningkatkan perlindungan konsumen karena transaksi dilakukan menggunakan alat ukur yang memenuhi ketentuan metrologi legal. Pedagang yang tertib ukur juga memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan transaksi yang lebih adil dan akurat. Konsumen mendapatkan kepastian takaran, sementara pedagang memperoleh kemudahan dalam memenuhi ketentuan metrologi,” katanya.

Melalui JEMPOL TIMSAR, Pemkab Lamongan berupaya mengubah pola pelayanan dari masyarakat yang datang ke kantor menjadi pelayanan proaktif dengan mendatangi langsung pusat aktivitas perdagangan. Inovasi ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat ekosistem perdagangan yang jujur, tertib, aman, dan berkeadilan di Kabupaten Lamongan.

Pos terkait

banner 468x60