Satpol PP Lamongan Perkuat Pencegahan Kebakaran Lewat Inovasi SIPADAM

Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran melalui inovasi SIPADAM (Sistem Informasi Pencegahan Kebakaran dan Pemberdayaan Masyarakat). Inovasi tersebut dikembangkan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam mencegah serta menangani kebakaran secara mandiri, sehingga mampu menekan angka kejadian kebakaran yang sebagian besar masih dipicu oleh kelalaian manusia.

Inovasi SIPADAM menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sub urusan kebakaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018. Selain memastikan layanan pemadaman, penyelamatan, dan evakuasi korban kebakaran dengan waktu tanggap maksimal 15 menit sejak laporan diterima, pemerintah daerah juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.

Kabupaten Lamongan memiliki luas wilayah sekitar 1.812 kilometer persegi yang terdiri atas 27 kecamatan dan 474 desa/kelurahan. Sementara itu, layanan pemadam kebakaran saat ini didukung oleh empat pos, yakni Pos Lamongan, Pos Babat, Pos Paciran, dan Pos Ngimbang yang masing-masing melayani beberapa kecamatan dengan cakupan wilayah yang cukup luas. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pemenuhan pelayanan kebakaran sehingga diperlukan strategi pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Melalui SIPADAM, Bidang Damkar Satpol PP Kabupaten Lamongan secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan simulasi penanggulangan kebakaran kepada masyarakat maupun peserta didik. Materi yang diberikan meliputi teori dasar api, penyebab utama kebakaran, pengenalan peralatan pemadam kebakaran tradisional maupun modern, penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hingga praktik penanganan awal ketika terjadi kebakaran.

Program ini bertujuan membentuk masyarakat yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam menghadapi kondisi darurat kebakaran. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan risiko kebakaran akibat kelalaian dapat ditekan sekaligus mempercepat penanganan awal sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.

Pelaksanaan SIPADAM didukung oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemadam Kebakaran serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 91 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Satpol PP melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Program ini telah berjalan sejak pertengahan tahun 2022 dan secara berkala dievaluasi menggunakan indikator jumlah kejadian kebakaran di Kabupaten Lamongan.

Seiring perkembangannya, cakupan sasaran SIPADAM juga diperluas. Jika pada awal pelaksanaan lebih banyak menyasar siswa sekolah dasar, kini edukasi dan simulasi dikembangkan untuk menjangkau kalangan remaja dan masyarakat umum berdasarkan pemetaan wilayah rawan kebakaran. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya sadar keselamatan serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.

Atas implementasi inovasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satpol PP memperoleh Piagam Penghargaan Top 3 Kategori Khusus Inovasi Perangkat Daerah pada ajang Megilan Inovasi Teknologi Lamongan (MegNotek) Tahun 2024. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada perlindungan masyarakat melalui penguatan aspek pencegahan kebakaran.

Pos terkait

banner 468x60