Pembangunan sering kali diletakkan dalam logika pertumbuhan ekonomi, percepatan infrastruktur, dan kepentingan publik. Namun, pembangunan tidak pernah benar-benar netral ketika ia bersentuhan dengan tanah, air, dan ruang hidup masyarakat. Di titik inilah kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang memiliki kuasa, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang memikul beban dari sebuah kebijakan pembangunan?
Dalam perspektif Islam, pertanyaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsep tauhid. Tauhid bukan semata pengakuan terhadap keesaan Allah dalam dimensi personal, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dalam cara manusia memperlakukan sesama dan alam. Ketika Allah dipahami sebagai pemilik mutlak seluruh ciptaan, manusia ditempatkan sebagai khalifah yang menerima amanah untuk mengelola bumi. Karena itu, kekuasaan atas tanah, air, dan sumber daya alam bukanlah hak untuk mengeksploitasi tanpa batas, melainkan tanggung jawab untuk menghadirkan kemaslahatan dan keadilan.
Gagasan tersebut menemukan relevansinya dalam kasus Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Wadas menjadi bagian dari penyediaan material batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. Kebijakan pembangunan tersebut mempertemukan kepentingan negara atas pembangunan infrastruktur dengan kepentingan masyarakat atas tanah, sumber penghidupan, lingkungan, dan ruang hidupnya. Konflik yang muncul kemudian tidak cukup dibaca sebagai persoalan antara pihak yang pro dan kontra terhadap pembangunan. Wadas merupakan cermin dari bagaimana kekuasaan negara bekerja ketika berhadapan dengan masyarakat dan sumber daya ekologis.
Dalam konteks ini, negara memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, hak menguasai negara tidak boleh dipahami sebagai kepemilikan absolut. Kekuasaan tersebut harus dijalankan sebagai amanah publik. Negara bukan sekadar memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut adil, partisipatif, transparan, dan tidak menempatkan kelompok tertentu sebagai pihak yang terus-menerus menanggung biaya pembangunan.
Persoalannya kemudian adalah distribusi manfaat dan beban. Bendungan Bener dirancang untuk memberikan manfaat publik yang luas, termasuk dalam penyediaan air dan irigasi serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, masyarakat Wadas merupakan kelompok yang berada paling dekat dengan konsekuensi pengambilan material. Aktivitas quarry membawa perubahan terhadap ruang hidup dan lingkungan setempat, sementara kekhawatiran mengenai dampak ekologis terus menjadi perhatian masyarakat. Di sinilah prinsip keadilan ekologis menjadi penting: manfaat pembangunan boleh bersifat luas, tetapi beban ekologis tidak seharusnya dipikul secara tidak proporsional oleh komunitas tertentu.
Kondisi Wadas hari ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya kehilangan relevansinya. Aktivitas pengambilan batu andesit masih berlangsung sebagai bagian dari pembangunan Bendungan Bener. Dampak ekologis mulai menjadi perhatian masyarakat, sementara hanya sebagian warga yang masih bertahan menyuarakan penolakan dan mempertahankan kepentingannya. Pada saat yang sama, advokasi hukum terhadap persoalan Wadas masih berjalan. Bertahannya advokasi tersebut penting untuk dipahami bukan semata sebagai upaya mempertahankan penolakan terhadap pembangunan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme masyarakat dalam memastikan bahwa kebijakan publik tetap dapat dikontrol dan dipertanggungjawabkan.
Bagi saya, sebagai kader HMI, keberlanjutan advokasi Wadas merupakan bentuk konkret dari tauhid sosial. Tauhid sosial menuntut agar keimanan tidak berhenti pada hubungan vertikal manusia dengan Allah, tetapi diterjemahkan dalam keberpihakan terhadap keadilan dan kemaslahatan kehidupan. Ketika masyarakat memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan, dan ruang hidupnya melalui jalur hukum, perjuangan tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar menjaga agar kekuasaan atas bumi tidak keluar dari prinsip amanah.
Kekhalifahan dengan demikian bukan legitimasi untuk menguasai alam secara bebas. Sebaliknya, kekhalifahan adalah mandat moral untuk menjaga keseimbangan. Al-Qur’an mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Prinsip tersebut menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan dalam batas-batas ekologis dan moral. Kemajuan tidak semestinya diukur hanya dari berapa banyak bendungan, jalan, kawasan industri, atau tambang yang berhasil dibangun, tetapi juga dari seberapa adil manfaatnya dibagikan dan seberapa bertanggung jawab dampaknya dikelola.
Karena itu, kasus Wadas seharusnya menjadi pelajaran bagi arah pembangunan Indonesia. Pertama, pemerintah perlu memastikan partisipasi masyarakat terdampak berlangsung secara bermakna sejak perencanaan hingga pengawasan. Kedua, dampak ekologis harus dinilai secara independen dan berkelanjutan, bukan hanya pada saat izin diberikan. Ketiga, masyarakat terdampak harus memperoleh manfaat pembangunan yang proporsional dan jaminan atas keberlanjutan sumber penghidupannya. Keempat, mekanisme pengaduan dan advokasi hukum harus dijamin sebagai bagian dari demokrasi dan negara hukum, bukan dipandang sebagai hambatan pembangunan.
Pada titik ini, HMI memiliki tanggung jawab intelektual dan sosial. Kader HMI tidak seharusnya terjebak pada pilihan sederhana antara pro-pembangunan atau anti-pembangunan. Yang harus diperjuangkan adalah pembangunan yang berkeadilan. HMI perlu menghadirkan gagasan bahwa industrialisasi dan pembangunan nasional harus berjalan bersama dengan perlindungan ekologis, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan distribusi manfaat yang adil.
Tauhid sosial mengajarkan bahwa bumi bukan sekadar komoditas ekonomi. Tanah, air, hutan, dan seluruh sumber daya alam merupakan bagian dari amanah kehidupan yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Negara memiliki kuasa untuk mengatur, tetapi kuasa tersebut harus selalu kembali pada tujuan kemaslahatan rakyat.
Karena itu, advokasi hukum yang masih berjalan dalam kasus Wadas merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa kekuasaan atas bumi dijalankan sebagai amanah. Ia adalah pengingat bahwa pembangunan harus senantiasa diuji melalui tiga ukuran: keadilan bagi manusia, keseimbangan ekologis, dan hak generasi mendatang.
Sebab, pada akhirnya, keberhasilan pembangunan bukan hanya tentang apa yang kita bangun hari ini, tetapi juga tentang bumi seperti apa yang kita wariskan kepada mereka yang belum lahir. Jika tauhid mengajarkan bahwa bumi adalah milik Allah, maka tugas manusia bukan menaklukkannya tanpa batas, melainkan menjaganya sebagai amanah.



