LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Sosial memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak bencana alam dan bencana sosial melalui inovasi CEMPAKA (Cepat Empati Melayani Kelompok Rentan). Inovasi ini dirancang untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, terpadu, dan sesuai kebutuhan ketika menghadapi kondisi darurat maupun dampak sosial akibat bencana.
Kelompok rentan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan CEMPAKA antara lain bayi dan anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, serta masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Bencana tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat menyebabkan guncangan dan kerentanan sosial. Kehilangan tempat tinggal, harta benda, sumber penghidupan, hingga terbatasnya akses terhadap pelayanan dasar dapat memperburuk kondisi masyarakat, terutama bagi kelompok yang sejak awal memiliki keterbatasan.
Melalui CEMPAKA, Dinas Sosial berupaya memastikan intervensi pemerintah dilakukan berdasarkan hasil pendataan, identifikasi, verifikasi dan asesmen terhadap kondisi masyarakat terdampak. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan penerima bantuan pada kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial, khususnya subkegiatan Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan.
Kebaruan CEMPAKA terletak pada penguatan proses pelayanan mulai dari koordinasi perumusan kebijakan penyaluran, perencanaan dan pendataan penerima, sosialisasi pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Dengan mekanisme tersebut, pemberian bantuan tidak sekadar berorientasi pada penyaluran, tetapi juga memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan yang telah ditetapkan segera mendapatkan penyaluran sesuai ketentuan. Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan proses penyaluran berjalan tepat sasaran, tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi.
Kehadiran CEMPAKA juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat sistem perlindungan sosial dan penanggulangan bencana daerah. Pemerintah tidak hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga berupaya membantu masyarakat memulihkan kondisi sosial dan ekonominya agar dapat kembali menjalankan kehidupan secara wajar dan bermartabat.
Inovasi tersebut sejalan dengan amanat Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat terdampak.
CEMPAKA diharapkan mampu meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik bagi kelompok rentan melalui layanan yang cepat, mudah, ramah, inklusif dan berkeadilan. Selain itu, inovasi ini diarahkan untuk mendukung pemulihan serta peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.
Dengan pendekatan tersebut, kelompok rentan tidak lagi diposisikan hanya sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai warga yang memiliki hak atas perlindungan dan pelayanan pemerintah. CEMPAKA menjadi wujud komitmen Dinas Sosial Kabupaten Lamongan untuk menghadirkan pelayanan sosial yang lebih responsif, empatik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat paling rentan.
Ke depan, penguatan pendataan, koordinasi lintas sektor, monitoring, evaluasi serta ketepatan penyaluran akan terus dilakukan agar manfaat program semakin optimal. Dengan demikian, CEMPAKA diharapkan mampu memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus meningkatkan ketahanan masyarakat Lamongan dalam menghadapi berbagai risiko bencana dan kerentanan sosial.



