LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan mendorong Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) hasil perikanan memanfaatkan digital marketplace untuk memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan daya saing produk. Upaya tersebut dilakukan melalui inovasi PETIDIMAS (Pendampingan Teknis Pemanfaatan Digital Marketplace) yang menggabungkan pendampingan teknis, penyediaan media pembelajaran digital, serta pemantauan secara berkelanjutan.
Inovasi ini hadir sebagai respons terhadap perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin banyak memanfaatkan platform digital untuk berbelanja. Kondisi tersebut menuntut pelaku usaha hasil perikanan beradaptasi agar tidak hanya mampu menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga menguasai pemasaran berbasis teknologi.
Kabupaten Lamongan memiliki potensi besar di sektor perikanan. Pada 2025, total produksi perikanan mencapai 129.790,65 ton dengan dukungan 102 Poklahsar aktif. Namun, pemanfaatan digital marketplace masih tergolong rendah karena baru sekitar 7 persen Poklahsar yang menggunakannya sebagai sarana pemasaran.
Rendahnya pemanfaatan marketplace disebabkan sejumlah kendala, seperti keterbatasan literasi digital, minimnya pendampingan teknis, dan belum optimalnya pemantauan setelah pelatihan. Kondisi tersebut membuat peluang perluasan pasar produk olahan perikanan melalui kanal digital belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Melalui PETIDIMAS, Poklahsar mendapatkan pendampingan langsung mulai dari pembuatan akun toko, pengelolaan toko, pengunggahan produk, hingga memahami proses pengiriman produk kepada konsumen. Pendampingan dirancang agar pelaku usaha tidak sekadar mengetahui penggunaan marketplace, tetapi mampu mengelolanya secara mandiri atau autopilot.
Inovasi ini juga menyediakan video tutorial sebagai media pembelajaran digital. Materi tersebut dapat digunakan kembali oleh Poklahsar secara mandiri sehingga pengetahuan yang diperoleh saat pendampingan tidak berhenti pada kegiatan pelatihan.
Penentuan sasaran pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan penyuluh perikanan. Mekanisme tersebut bertujuan memastikan kelompok yang mendapatkan pendampingan merupakan Poklahsar yang membutuhkan dukungan sekaligus memiliki kesiapan untuk mengembangkan pemasaran digital.
Setelah pendampingan, dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur tingkat pemahaman, penerapan hasil pelatihan, serta mengidentifikasi kendala yang masih dihadapi. Testimoni dari peserta juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki dan mengembangkan pelaksanaan PETIDIMAS secara berkelanjutan.
Melalui inovasi tersebut, pemerintah menargetkan meningkatnya akses, pemahaman, dan kemampuan Poklahsar dalam memanfaatkan digital marketplace. Bertambahnya jumlah Poklahsar yang aktif memasarkan produk secara daring diharapkan dapat memperluas jangkauan pasar produk olahan hasil perikanan Lamongan.
Dalam jangka panjang, PETIDIMAS diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan kemandirian pelaku usaha perikanan. Pemanfaatan pemasaran digital juga diharapkan membuka peluang pasar yang lebih luas, meningkatkan penjualan, serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan Poklahsar.
PETIDIMAS menjadi salah satu langkah transformasi digital sektor perikanan di Lamongan dengan mengedepankan pendampingan yang praktis, terukur, dan berkelanjutan. Inovasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.



