Satpol PP Lamongan Hadirkan TANCAP GEPENG, Inovasi Terpadu Tangani Gelandangan dan Pengemis Berbasis Rehabilitasi

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghadirkan inovasi TANCAP GEPENG (Tindakan Cepat Penanganan Gelandangan, Anak Jalanan, dan Pengemis) sebagai upaya strategis mengatasi persoalan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan (gepeng) di ruang publik.

Keberadaan gepeng di sejumlah titik seperti lampu merah, pasar, dan kawasan wisata masih menjadi tantangan dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat. Data Satpol PP menunjukkan rata-rata terdapat sekitar 120 kasus penertiban gepeng setiap bulan, namun sekitar 60 persen merupakan kasus berulang karena belum optimalnya program rehabilitasi dan pemberdayaan setelah penertiban.

Kondisi tersebut mendorong lahirnya TANCAP GEPENG dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Inovasi ini tidak hanya mengedepankan tindakan penertiban, tetapi juga menggabungkan unsur pencegahan, pembinaan, serta partisipasi masyarakat melalui konsep “3P Plus” (Preventif, Penertiban, Pembinaan, dan Partisipasi Publik).

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan menjelaskan bahwa penanganan gepeng membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar tidak berhenti pada kegiatan razia semata. “Penyelesaian masalah gepeng harus dilakukan secara humanis melalui pendataan, pembinaan, dan pemberian peluang agar mereka mampu hidup lebih mandiri,” ujarnya.

Salah satu kebaruan dalam TANCAP GEPENG adalah penggunaan GePEN-Tracker, yaitu sistem pendataan berbasis digital untuk mencatat identitas, rekam jejak, serta perkembangan pembinaan gepeng secara terpadu. Sistem ini juga menyediakan fitur pelaporan masyarakat melalui kode QR sehingga warga dapat ikut berperan dalam membantu pemerintah melakukan pemantauan.

Selain digitalisasi pendataan, inovasi ini menghadirkan Rumah Karya sebagai pusat pembinaan dan pemberdayaan. Melalui fasilitas tersebut, gepeng yang bersedia mengikuti program diberikan pelatihan keterampilan seperti kerajinan daur ulang, kewirausahaan, serta pendampingan pengembangan usaha dengan melibatkan UMKM lokal dan perangkat daerah terkait.

TANCAP GEPENG juga memperkenalkan kampanye “Sedekah Bijak” untuk mengubah pola bantuan masyarakat. Masyarakat didorong agar tidak memberikan uang secara langsung di jalan karena dapat memperpanjang siklus keberadaan gepeng. Sebaliknya, bantuan diarahkan melalui mekanisme yang lebih produktif untuk mendukung proses pemberdayaan dan kemandirian ekonomi.

Pelaksanaan inovasi ini dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, tahap persiapan dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, psikolog, serta perangkat terkait. Pada tahap ini dilakukan penyusunan modul pembinaan, pelatihan penggunaan sistem digital, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Tahap kedua adalah implementasi melalui penertiban di lokasi rawan, pendataan digital, klasifikasi penerima layanan, serta pemberian pembinaan sesuai kondisi masing-masing. Anak jalanan dan kelompok rentan mendapatkan perlindungan serta pendampingan, sementara kelompok dewasa diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan di Rumah Karya.

Tahap ketiga adalah evaluasi melalui pemantauan hasil pembinaan dan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat penanganan gepeng secara berkelanjutan.

Melalui TANCAP GEPENG, Satpol PP menargetkan pendataan 500 gepeng melalui GePEN-Tracker, pelaksanaan 20 pelatihan keterampilan di Rumah Karya, serta penurunan laporan gangguan gepeng di ruang publik hingga 40 persen dalam tiga bulan pertama.

Inovasi ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman sekaligus memberikan kesempatan bagi kelompok rentan untuk memperoleh kehidupan yang lebih mandiri melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan.

Pos terkait

banner 468x60